> >

Pakar Barat: Israel Harus Berhenti Serang Gaza untuk Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

Kompas dunia | 31 Januari 2024, 00:26 WIB
PM Israel Benyamin Netanyahu. Israel harus berhenti menyerang Gaza untuk patuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional ICJ, yang mengeluarkan perintah sementara dalam kasus genosida, menurut para ahli hari Selasa, (30/1/2024). (Sumber: Aydinlik Turkiye)

UNRWA memiliki lebih dari 13.000 karyawan di Gaza. Sekitar sebelas orang dituduh oleh Israel berpartisipasi dalam serangan tersebut. Agensi tersebut mengatakan telah mengakhiri kontrak dengan beberapa karyawan setelah tuduhan tersebut.

Setidaknya 12 negara - Jerman, Swiss, Italia, Kanada, Finlandia, Australia, Inggris, Belanda, Amerika Serikat (AS), Prancis, Austria, dan Jepang - telah menangguhkan dana untuk UNRWA, yang didirikan pada tahun 1949 untuk membantu pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah.

Baca Juga: Sejarah Genosida Jadi Kejahatan Internasional, dan Alasan Afrika Selatan Menuduh Israel Melakukannya

Perempuan Palestina dekat jenazah keluarganya yang dibunuh serangan Israel di Jalur Gaza, Rabu, (10/1/2024). Israel harus berhenti menyerang Gaza untuk patuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional ICJ, yang mengeluarkan perintah sementara dalam kasus genosida, menurut para ahli hari Selasa, (30/1/2024). (Sumber: AP Photo/Fatima Shbair)

'Jaksa Pengadilan Pidana Internasional harus serius mempertimbangkan keputusan ini'

Ata Hindi, seorang akademisi di Universitas Tulane di AS, mengatakan bahwa keputusan ICJ adalah kemenangan penting dalam pencarian keadilan Palestina.

“Pengadilan menolak permintaan Israel untuk menolak kasus ini. Selain itu, pengadilan menemukan bahwa ada kasus genosida yang masuk akal dan menekankan bahwa Israel harus memberikan akses bantuan kemanusiaan untuk menghilangkan bencana yang diciptakannya di Jalur Gaza,” katanya, menambahkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas.

Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan genosida, katanya, menambahkan bahwa tidak ada cara lain bagi Israel untuk memenuhi kewajiban ini selain menghentikan sepenuhnya operasi militer.

Bagi negara-negara yang mendukung Israel, katanya, negara ketiga juga memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida, dan mereka menjadi mitra dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Jaksa Pengadilan Pidana Internasional harus serius mempertimbangkan keputusan pengadilan ini dan mengambil tindakan, termasuk penyelidikan dan penuntutan atas kejahatan genosida," tambahnya.

Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober, menewaskan setidaknya 26.751 warga Palestina dan melukai 65.636 lainnya. Setidaknya 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas tersebut.

Serangan Israel meninggalkan 85% penduduk Gaza mengungsi secara internal di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sementara 60% infrastruktur enklaf tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU