Kelompok Lintas Partai di Kongres AS Tuntut Biden Minta Izin Kongres sebelum Serang Kelompok Houthi
Kompas dunia | 27 Januari 2024, 21:50 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Sebuah kelompok lintas partai anggota Kongres Amerika Serikat (AS) mendesak pemerintahan Biden mendapatkan izin Kongres sebelum melakukan tindakan militer lebih lanjut di Timur Tengah, Jumat (26/1/2024). Kelompok ini mengungkapkan keprihatinan atas serangan militer AS terbaru terhadap kelompok Houthi Yaman.
Dalam surat kepada Presiden Joe Biden, sekitar 30 anggota Kongres AS mewakili suara keras terhadap apa yang mereka gambarkan sebagai serangan AS yang tidak sah dan memperburuk konfrontasi laut terbesar yang dialami Angkatan Laut (AL) AS di Timur Tengah dalam satu dekade terakhir.
"Sebagai perwakilan rakyat Amerika, Kongres harus terlibat dalam debat sebelum tentara Amerika ditempatkan dalam bahaya dan sebelum lebih banyak dana pembayar pajak AS dihabiskan untuk perang lain di Timur Tengah," demikian isi surat yang dipimpin oleh anggota Kongres Ro Khanna dari partai Demokrat dan Warren Davidson dari partai Republik.
"Tidak ada Presiden, terlepas dari partai politiknya, yang punya kewenangan konstitusional untuk menghindar dari Kongres dalam masalah perang."
Para legislator, yang berasal dari sayap kanan dan kiri partai masing-masing, mewakili faksi kecil namun berkembang di Kongres AS. Mereka skeptis terhadap keterlibatan AS yang semakin meningkat di Timur Tengah dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak Gedung Putih, di sisi lain, membela serangkaian serangan udara yang telah dilakukan bersama Inggris sejak awal Januari sebagai respons terhadap serangan drone dan misil Houthi terhadap kapal-kapal komersial sejak dimulainya perang Israel-Hamas pada Oktober 2023.
Sejak awal tahun ini, Biden beberapa kali menulis kepada Kongres AS. Dia menyatakan serangan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Perang 1973. Undang-undang tersebut disahkan selama Perang Vietnam, berfungsi sebagai pemeriksa konstitusional terhadap kekuasaan Presiden AS untuk menyatakan perang tanpa persetujuan Kongres.
Baca Juga: Kelompok Houthi Kini Tembak Rudal ke Kapal Perang AS, Konfrontasi Laut Terburuk Beberapa Dekade Ini
Ini mengharuskan presiden memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah tindakan militer dan membatasi penggunaan kekuatan militer selama tidak lebih dari 60 hari, kecuali Kongres memberikan izin atau menyatakan perang.
Namun, para legislator, termasuk kelompok bipartisan senator, menyatakan undang-undang yang berusia puluhan tahun tersebut tidak memberi presiden "kewenangan mutlak" untuk melakukan tindakan militer hanya dengan memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press