> >

Warga Palestina di Gaza Kecewa Pengadilan Internasional PBB Tak Perintahkan Gencatan Senjata

Kompas dunia | 27 Januari 2024, 14:25 WIB
Majelis hakim Mahkamah Internasional di Den Haag. Mahkamah Internasional ICJ hari Jumat, (26/1/2024) mengumumkan keputusan mengenai permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi PBB tentang Kejahatan Genosida terhadap Gaza pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda. (Sumber: International Court of Justice ICJ)

Mousa mengatakan warga Palestina di Gaza yang berbicara dengannya berharap pengadilan akan segera memerintahkan gencatan senjata darurat dan secepatnya.

Sementara itui, reporter Ruwaida Amer mengatakan bahwa warga Palestina yang dipindahkan di Gaza, merasa frustasi dan putusa asa setelah keputusan itu diambil.

“Ketika Afrika Selatan mulai bergerak secara internasional melawan genosida di Gaza, muncul harapan,” katanya.

Baca Juga: Hamas Respons Keputusan Pengadilan Internasional PBB ke Israel, Minta Dunia Tekan Zionis

“Sayangnya, ketika perang berlanjut, kami di Gaza sudah kehilangan harapan kepada dunia, setelah diam saja di depan kejahatan yang telah terjadi selama tiga bulan,” ujarnya.

Ia mengatakan orang-orang di Gaza telah kehilangan jiwa dan semangat hidup, karena horor yang mereka saksikan dan rasakan.

Meski peraturan yang dikeluarkan pengadilan internasional PBB bersifat mengikat, hanya sedikit yang bisa pengadilan lakukan untuk memaksa Israel menurutinya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Middle East Eye


TERBARU