> >

Mahkamah Internasional Tak Perintahkan Gencatan Senjata, Afrika Selatan Sebut akan Awasi Aksi Israel

Kompas dunia | 26 Januari 2024, 22:29 WIB
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyambut baik perintah dari Mahkamah Internasional ICJ kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Jumat (26/1/2024). Pandor mengatakan keputusan tersebut akan menjadi penting dalam menyelamatkan nyawa di enklave Palestina tersebut. (Sumber: Anadolu)

Selain itu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel harus memastikan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang dijelaskan pada poin di atas.

Sementara Israel meminta agar kasus ini ditolak, Donoghue mengatakan panel 17 hakim menyimpulkan Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi yang tepat dan oleh karena itu "tidak dapat mengabulkan permintaan Israel agar kasus ini dihapus."

Donoghue mengatakan, mahkamah memutuskan ada cukup elemen dalam argumen Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus genosida, dan dalam waktu yang bersamaan pasukan Israel harus melakukan lebih banyak untuk melindungi warga sipil Palestina di Gaza.

"Menurut pandangan mahkamah, setidaknya beberapa dari tindakan dan kelalaian yang diduga oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya mampu masuk dalam ketentuan Konvensi. Mahkamah menyimpulkan bahwa, pada dasarnya memiliki yurisdiksi berdasarkan Pasal IX Konvensi Genosida untuk mempertimbangkan kasus ini. Mengingat kesimpulan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa tidak dapat mengabulkan permintaan Israel agar kasus ini dihapus dari Daftar Umum," putus Donoghue.

Israel meluncurkan serangan mematikan ke Jalur Gaza sebagai respons terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Respons Israel telah membunuh 26.083 warga Palestina dan melukai 64.487 lainnya. Hampir 1.200 warga Israel diduga tewas dalam serangan Hamas.

Perang Israel telah membuat 85% dari penduduk Gaza terusir dari tempat tinggal mereka di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang akut. Sementara lebih dari setengah infrastruktur enklave tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU