> >

Mahkamah Internasional Putuskan Kasus Genosida Israel atas Gaza Hari Ini, Ini Kemungkinan Putusannya

Kompas dunia | 26 Januari 2024, 19:39 WIB
Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini, Jumat, (26/1/2024) pukul 19.00 WIB dijadwalkan mengeluarkan putusan mengenai permintaan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza. Berikut kemungkinan-kemungkinan hasilnya menurut pakar hukum internasional di Eropa. (Sumber: Al Haq)

ISTANBUL, KOMPAS.TV - Semua mata tertuju pada Den Haag hari ini, Jumat (26/1/2024), ketika Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan mengeluarkan putusan mengenai permintaan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza. Putusan Mahkamah Internasional akan dibacakan pukul 19.00 WIB langsung dari Den Haag.

Para ahli hukum dan pengacara HAM berharap Mahkamah Internasional mewajibkan Israel melakukan langkah-langkah sementara atau darurat di Gaza untuk menyelamatkan warga sipil Palestina dari pembunuhan massal dan pembersihan etnis, dan genosida.

Mahkamah Internasional tidak akan memutuskan pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida, keputusan yang diyakini para ahli akan memakan waktu bertahun-tahun.

Namun, mereka memberikan pandangan beragam mengenai potensi keputusan terkait serangkaian langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan, yang mencakup penangguhan operasi militer Israel di Gaza dan izin untuk pengiriman makanan, air, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya.

Keputusan hari ini akan diambil oleh panel 17 hakim dari berbagai negara: Australia, Brasil, China, Prancis, Jerman, India, Jamaika, Jepang, Lebanon, Maroko, Rusia, Slovakia, Somalia, Uganda, Amerika Serikat (AS), bersama dengan seorang hakim ad hoc dari Israel dan Afrika Selatan.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Putuskan Kasus Genosida Israel atas Gaza Malam Ini, Cek Fakta Pentingnya

Jajaran hakim Mahkamah Internasional yang akan mengadili tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini, Jumat, (26/1/2024) pukul 19.00 WIB dijadwalkan mengeluarkan putusan mengenai permintaan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza. Berikut kemungkinan-kemungkinan hasilnya menurut pakar hukum internasional di Eropa. (Sumber: International Court of Justice)

Apa Kemungkinan Hasilnya?

Gerhard Kemp, seorang profesor hukum pidana di University of the West of England, Bristol, mengatakan kepada Anadolu bahwa ia mengharapkan ICJ memberikan "setidaknya beberapa langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan."

Namun, ia tidak yakin Mahkamah Internasional akan "memerintahkan penangguhan segera terhadap operasi militer Israel di Gaza."

"Saya memperkirakan ICJ akan memerintahkan Israel 'untuk mencegah genosida' dan mungkin beberapa langkah kemanusiaan yang diidentifikasi dalam permohonan Afrika Selatan, misalnya, akses ke makanan dan persediaan medis," katanya.

Kemungkinan lainnya adalah Mahkamah tidak memerintahkan langkah-langkah sementara atau bahwa Mahkamah tidak punya yurisdiksi dalam kasus ini, yang menjadi poin utama kontroversi dalam pembelaan Israel di Mahkamah Internasional atau ICJ.

"Jika ICJ tidak mendukung permohonan Afrika Selatan, maka dalam teori, Afrika Selatan masih bisa menyatakan perselisihan antara Afrika Selatan dan Israel berdasarkan Konvensi Genosida, dan mungkin akan beralih ke sidang mengenai hak pokok," jelas Kemp.

"Tetapi kemudian akan menjadi lebih sulit jika ICJ tidak dapat menemukan risiko genosida pada tahap awal ini."

Michael Becker, seorang asisten profesor hukum hak asasi manusia internasional di Trinity College Dublin, berpendapat ICJ akan menemukan bahwa Afrika Selatan memenuhi persyaratan untuk menuntut langkah-langkah sementara.

"Afrika Selatan cukup menunjukkan bahwa klaimnya berdasarkan Konvensi Genosida setidaknya masuk akal dan menunjukkan bahwa krisis kemanusiaan di Gaza menimbulkan risiko mendesak terhadap hak-hak Palestina di Gaza," ujarnya kepada Anadolu.

Seperti Kemp, dia juga tidak yakin apakah ICJ akan memerintahkan Israel untuk menghentikan semua operasi militer.

"Mungkin saja Mahkamah Internasional melakukannya, tetapi tampaknya lebih mungkin langkah-langkah akan diarahkan untuk membatasi operasi militer Israel, bukan memaksa gencatan senjata," kata Becker, mantan staf ICJ.

Baca Juga: Rencana Biadab Israel atas Gaza dan Warganya: Pengusiran ke Sinai, Pulau Buatan, hingga Bom Nuklir

Delegasi Afrika Selatan dalam sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini, Jumat, (26/1/2024) pukul 19.00 WIB dijadwalkan mengeluarkan putusan mengenai permintaan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza. (Sumber: Patrick Post/Associated Press)

"Juga tampaknya mungkin ICJ akan memerintahkan Israel untuk memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan, tetapi formulasi persis dari arahan pengadilan akan menjadi sesuatu yang patut diperhatikan."

Becker menunjukkan bahkan jika Mahkamah Internasional tidak memberikan langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan, kasus ini tetap akan berlanjut ke pertanyaan lebih besar tentang genosida Israel di Gaza.

Penny Green, seorang profesor hukum dan globalisasi di Queen Mary University of London, sebelumnya mengatakan kepada Anadolu, ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa tindakan Israel di Gaza setara dengan genosida, dan itu diniatkan atau direncanakan sebelumnya.

Menurut Green, ICJ kemungkinan besar akan menerima permohonan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan.

"Pengadilan mungkin akan mengatakan bahwa, ya, ada kasus yang masuk akal bahwa genosida sedang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina di Gaza," katanya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU