Besok, Mahkamah Internasional Putuskan Apakah Israel Harus Tangguhkan Operasi Militernya di Gaza
Kompas dunia | 25 Januari 2024, 18:12 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional/International Court of Justice (ICJ) bakal memutuskan apakah Israel harus menangguhkan operasi militer di Jalur Gaza, Jumat (26/1/2024) besok.
Perintah penangguhan itu diminta oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari gugatan mereka di Mahkamah Internasional yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Afrika Selatan sendiri meminta sejumlah putusan sementara (provisional measure) terkait dugaan genosida di Gaza, di antaranya adalah agar Israel menangguhkan segera operasi militernya, melakukan tindakan untuk mencegah genosida masyarakat Palestina.
Kemudian memastikan pengungsi Palestina kembali ke rumah mereka dan memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan, serta mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat genosida.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor dijadwalkan akan menghadiri langsung sidang pembacaan putusan sementara tersebut di Den Haag, Belanda, pada Jumat besok.
Baca Juga: Penyintas Genosida Srebrenica Bosnia Desak Mahkamah Internasional Hentikan Kejahatan Israel di Gaza
Afrika Selatan menggugat Israel usai Tel Aviv meluncurkan serangan ke Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu merespons serangan Hamas.
Menurut data terkini Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, 25.700 orang telah terbunuh akibat serangan Israel sejak 7 Oktober, lebih dari setengahnya adalah perempuan dan anak-anak.
Blokade total Israel juga membuat penduduk Gaza terancam kelaparan. Pejabat-pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menekankan bahwa semakin banyak penduduk Gaza terancam penyakit menular seiring blokade total Israel.
Pada 11 Januari lalu, tim pengacara Afrika Selatan berargumen bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
Salah satu pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, menyebut tindakan genosida Israel di Gaza adalah "pembunuhan massal masyarakat Palestina."
Afrika Selatan membawa sejumlah dokumentasi dari Gaza, di antaranya foto kuburan massal, sebagai bukti dugaan genosida Israel.
"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal 2 Konvensi (Genoisda) tersebut dengan melakukan tindakan yang sesuai definisi genosida. Tindakan-tindakan ini menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," kata Hassim.
"Israel menjatuhkan 6.000 bom per pekan (di Gaza). Setidaknya 200 kali mereka menjatuhkan bom seberat 2.000 pon (907 kg) di selatan Gaza, yang mana dinyatakan sebagai zona aman."
"Tidak ada yang diampuni. Bahkan bayi baru lahir pun. Pemimpin PBB mendeskripsikan (Gaza) sebagai kuburan anak-anak," lanjutnya.
Baca Juga: Setelah Israel, Afrika Selatan Bersiap Seret AS dan Inggris ke Mahkamah Internasional
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Associated Press