> >

Pembunuh Massal Terburuk Norwegia Anders Breivik Tuntut Negara atas Pelanggaran HAM

Kompas dunia | 7 Januari 2024, 15:49 WIB
Anders Behring Breivik (kanan) saat memasuki ruang pengadilan di Skien, Norwegia, 15 Maret 2016. (Sumber: Lise Aserud/NTB via AP)

OSLO, KOMPAS.TV - Pembunuh massal terburuk dalam sejarah modern Norwegia, Anders Behring Breivik, akan menuntut negara atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap dirinya pada Senin (8/1/2024) waktu setempat.

Breivik adalah ekstremis sayap kanan Norwegia yang membunuh 77 orang dalam serangkaian pengeboman dan penembakan pada 2011 silam.

Ia menuduh negara Norwegia melanggar Konvensi Eropa tentang HAM karena memperlakukannya secara tidak manusiawi selama penahanan terisolasi. Dia pernah menuntut Norwegia pada 2012 silam, tetapi gagal.

Otoritas Norwegia menahan Breivik dalam gedung dua lantai yang dilengkapi dapur, ruang makan, ruang televisi, Xbox, perabotan, serta hiasan dinding.

Fasilitas penahanan Brevik juga dilengkapi ruang kebugaran dengan alat-alat seperti treadmill dan alat angkat berat.

Pemerintah Norwegia juga memberinya tiga ekor burung parkit yang dilepaskan di sekitar kompleks.

Baca Juga: Selain Istri, Wowon Pembunuh Berantai Juga Habisi Anak Tiri: Dia Mau Nikah Minta Biaya, Saya Pusing

Meskipun demikian, pengacara Breivik, Oystein Storrvik, mengeklaim penahanan terisolasi tersebut membuat kliennya tidak bisa menjalin hubungan dengan manusia lain. Storrvik juga mengeklaim kliennya dilarang berkirim surat.

Breivik diketahui pernah mengajukan pembebasan bersyarat pada 2022, tetapi majelis hakim menolaknya dengan alasan pria yang mengganti nama menjadi Fjotolf Hansen itu tidak menunjukkan tanda-tanda rehabilitasi.

Breivik dihukum 21 tahun penjara, pidana kurungan maksimum di Norwegia, usai membunuh 77 orang. Pengadilan Norwegia juga menetapkan klausul bahwa Breivik bisa dipenjara seumur hidup jika dinilai masih menjadi bahaya bagi masyarakat.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU