Didukung Mayoritas Anggota Termasuk Indonesia, Majelis Umum PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza
Kompas dunia | 13 Desember 2023, 13:12 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza yang saat ini mengalami krisis akibat serangan Israel.
Dalam Sidang Khusus Darurat mengenai serangan Israel ke Gaza, Palestina, Selasa (12/12/2023) waktu New York, sebanyak 153 dari 193 anggota PBB, termasuk Indonesia, mendukung resolusi gencatan senjata tersebut.
Sementara 23 negara anggota memilih abstain serta 10 negara menolak termasuk Israel dan Amerika Serikat.
Meskipun resolusi dari sidang Majelis Umum PBB ini tidak mengikat, namun setidaknya bisa menggambarkan opini global yang menginginkan gencatan senjata di Gaza, wilayah Palestina yang telah diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung rancangan resolusi yang baru saja diadopsi oleh mayoritas orang,” kata Duta Besar Arab Saudi untuk PBB Abdulaziz Alwasil dalam pidatonya setelah pemungutan suara, dikutip dari Al Jazeera.
“Ini mencerminkan posisi internasional yang menyerukan penegakan resolusi ini," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, tekanan dunia internasional terus meningkat kepada Israel untuk menghentikan serangannya di Gaza.
Sejak agresi dimulai 7 Oktober lalu, sudah lebih dari 18.000 warga sipil Palestina tewas di mana mayoritas yang menjadi korban adalah anak-anak dan wanita.
Selain itu, lebih dari 80 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza juga telah mengungsi untuk berlindung setelah ribuan bangunan dihancurkan oleh pasukan Israel.
Baca Juga: AS Veto Gencatan Senjata di Gaza, Kemlu RI: DK PBB Gagal Menjaga Keamanan dan Perdamaian Dunia
Krisis kemanusiaan pun terjadi di Gaza dengan banyak warga yang mengalami kekurangan makanan, air dan bahan bakar.
Resolusi gencatan senjata dari Majelis Umum PBB ini terjadi setelah gagalnya resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada Jumat pekan lalu, yang juga menyerukan gencatan senjata kemanusiaan.
Saat itu, Amerika Serikat memveto proposal resolusi tersebut di mana hasil dari resolusi DK PBB mempunyai kekuatan mengikat.
Setelah resolusi DK PBB gagal, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengambil langkah luar biasa dengan menerapkan Pasal 99 Piagam PBB, yang memungkinkan dia mengeluarkan peringatan tentang ancaman serius terhadap perdamaian internasional di mana terakhir kali digunakan pada 1971.
Hasil dari resolusi Majelis Umum PBB kali ini juga kembali mendapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) bersama Austria. AS lebih mendukung amandemen resolusi yang mengutuk serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober.
Utusan Israel Gilad Erdan juga menentang seruan gencatan senjata, dan menyebut PBB sebagai “noda moral” terhadap kemanusiaan.
“Mengapa Anda tidak meminta pertanggungjawaban para pemerkosa dan pembunuh anak?” kata Erdan.
“Waktunya telah tiba untuk menyalahkan pihak yang bersalah: di pundak monster Hamas," serunya.
Baca Juga: Di Markas Dewan HAM PBB, Menlu Kembali Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV