MUI Sebut Boikot Produk Israel Bisa Menumbuhkan Pelaku UMKM
Kompas dunia | 29 November 2023, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang pro- penjajahan Israel ke Palestina.
Fatwa MUI tertuang dalam Surat Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI Bunyan Saptomo menyebut dengan memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel nantinya bisa menumbuhkan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Ditanya Soal Imbauan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Begini Jawaban Anies Baswedan
"Dampaknya sekarang memang efektif untuk membantu ekonomi-ekonomi lemah, yang semula makan (produk afiliasi Israel), jadi makan ayam geprek di pinggir jalan. Tapi paling tidak mulai beralih untuk konsumsi UMKM," kata Bunyan dalam diskusi di Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Ia menjelaskan, diterbitkannya fatwa itu karena MUI menilai perbuatan yang dilakukan oleh Israel terhadap masyarakat Palestina sudah tak berperikemanusiaan
"Alasannya karena yang dilakukan Israel sudah keterlaluan melakukan genosida. Ada opsi boikot, desakan begitu hebat, yang dilakukan Israel sudah keterlaluan. MUI juga tahu ini tidak efektif, tapi harus menunjukkan keberpihakan," ujarnya.
Menurut dia, ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Indonesia untuk membantu Palestina dalam merebut kemerdekaannya dari tangan Israel.
"Kita harus menunjukkan sikap, paling tidak itu berharap menunjukkan kepada dunia kita bersikap. Tapi efektif selama kekejaman itu berlangsung," ujarnya.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan fatwa MUI tentang haram membeli produk pro-Israel itu merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
Selain itu, juga bentuk dukungan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan yang sedang dilakukan kepanda warga Gaza.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat.
Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut, dikutip dari Antara.
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca Juga: Ramai Boikot Produk Terafiliasi dengan Israel, Pengusaha Ritel Minta Hak Konsumen Diperhatikan
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV