> >

Media Dunia Ramai Beritakan Fatwa MUI untuk Boikot Apa pun yang Terkait Israel demi Dukung Palestina

Kompas dunia | 10 November 2023, 21:20 WIB
Pengunjuk rasa membawa spanduk dalam demonstrasi mendukung Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Jumat (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa dari perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel, sebagai bentuk solidaritas dengan Palestina.

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa muslim di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel dan menyatakan dukungan terhadap Israel atau pendukungnya adalah "haram" atau bertentangan dengan hukum Islam, seperti laporan Straits Times mengutip kantor berita Prancis, Jumat.

Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan kepada wartawan, "MUI menyerukan setiap muslim untuk menghindari sebisa mungkin transaksi dan penggunaan produk Israel, serta mereka yang berafiliasi dengan Israel, dan juga yang mendukung kolonialisme dan Zionisme."

"Kami tidak dapat mendukung pihak yang berperang dengan Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya sebenarnya mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina," kata Asrorun Niam.

Fatwa terbaru MUI datang seiring dengan kampanye yang menyebar di Timur Tengah yang menyerukan boikot merek-merek Barat yang telah menunjukkan dukungan untuk Israel dalam perangnya dengan kelompok militan Palestina, Hamas.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Fasilitas Kemanusiaan Gaza Dekat RS Indonesia Dibom, Indonesia Kecam Keras Serangan Israel

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam. Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Jumat, (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel. (Sumber: MUI TV via Antara)

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Straits Times / Kompas TV


TERBARU