Mahkamah Pidana Internasional: Halangi Bantuan Masuk ke Gaza adalah Kejahatan Kemanusiaan
Kompas dunia | 31 Oktober 2023, 06:10 WIBISTANBUL, KOMPAS.TV - Kepala Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan, Minggu (29/10/2023), memperingatkan, siapa pun yang menghambat bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dapat dihadapkan pada tuntutan pidana.
Ia juga menyoroti situasi kemanusiaan yang semakin mengerikan di tengah serangan Israel ke Gaza, wilayah Palestina yang sudah diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007 itu.
Setelah mengunjungi perlintasan perbatasan Mesir-Gaza di Rafah, Khan mengumumkan melalui media sosial X (dulu bernama Twitter) bahwa penderitaan yang dialami oleh anak-anak, lansia, dan kaum muda "sangat berat dan terus berlanjut."
"Yang paling mendasar saat ini adalah, tidak boleh ada hambatan apa pun terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan kepada anak-anak dan warga sipil. Mereka tidak bersalah. Mereka punya hak yang dijamin hukum humaniter internasional," ujarnya.
"Hak-hak ini termasuk dalam Konvensi Jenewa, dan bahkan melibatkan tanggung jawab pidana jika hak-hak ini dibatasi, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma," kata Khan.
Pada 24 Oktober, PBB memperkirakan lebih dari 1,4 juta orang di Gaza menjadi pengungsi internal, menunjukkan eskalasi krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Israel terus memperluas serangannya lebih dalam ke bagian utara Jalur Gaza, yang menimbulkan kekhawatiran dari PBB dan staf medis terkait serangan udara yang semakin mendekati rumah sakit.
Baca Juga: Israel Serang Area Dekat Rumah Sakit Al-Quds Gaza, Lebih dari 8.000 Orang Tewas Akibat Perang
Baca Juga: Jokowi Kutuk Serangan Israel: Indonesia Sangat Marah terhadap Memburuknya Situasi di Gaza
Sejumlah besar warga Palestina mencari perlindungan di rumah-rumah sakit ini, di mana ribuan orang terluka.
Para pekerja bantuan kemanusiaan menyatakan konvoi bantuan kemanusiaan yang sudah tiba di Gaza masih jauh dari mencukupi kebutuhan mendesak yang ada.
Dengan korban yang terus bertambah, PBB mencatat jumlah kematian warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 8.306 jiwa.
Sementara di Tepi Barat, wilayah Palestina lainnya yang juga diduduki Israel sejak 1967, lebih dari 110 warga Palestina tewas dalam kekerasan dan serangan Israel.
Di sisi lain, lebih dari 1.500 orang di Israel telah tewas, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil yang dilaporkan menjadi korban serangan Hamas pada 7 Oktober.
Hamas juga mengambil 239 orang dari Israel dan membawanya ke Gaza, yang disebutnya akan digunakan dalam pertukaran tahanan.
Dilansir Al Jazeera, saat ini sekitar 6.600 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel menurut data Masyarakat Tahanan Palestina.
Sebelum siklus kekerasan terbaru terjadi, Israel telah menahan lebih dari 5.000 orang Palestina. Sejak serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober lalu, setidaknya ada 1.590 orang yang ditahan oleh Israel.
Di antara 6.600 orang yang ditahan itu, 73 adalah wanita, 327 anak-anak (termasuk dua balita yang ikut ibu mereka di penjara), 15 wartawan.
Kemudian ada 1.800 orang yang ditahan tanpa dakwaaan di bawah apa yang disebut oleh Israel sebagai "penahanan administratif" (pada 2022, jumlahnya 860 orang).
Sementara lebih dari 2,3 juta penduduk Gaza terus menghadapi masalah kelangkaan makanan, air, bahan bakar, dan obat-obatan akibat blokade Israel di wilayah tersebut.
Hanya sejumlah kecil truk bantuan yang diperbolehkan masuk ke Gaza sejak pintu perlintasan perbatasan Rafah dibuka pada 21 Oktober.
Baca Juga: Israel Kebakaran Jenggot Putin Cenderung Bela Hamas, Langsung Panggil Dubes Rusia untuk Protes
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Anadolu Agency, Al Jazeera