> >

Palestina Serahkan Bukti Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Kompas dunia | 27 Oktober 2023, 09:17 WIB
Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, hari Kamis, (26/10/2023), di Den Haag bertemu Jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC, Karim Khan, menyampaikan bukti kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, yang berada dalam yurisdiksi ICC dan dalam penyelidikan terbuka terkait situasi di Palestina. (Sumber: WAFA Palestine)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki bertemu Jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC Karim Khan di Den Haag, Kamis (26/10/2023).

Pertemuan tersebut juga diikuti sejumlah anggota staf dan pihak yang bertanggung jawab atas situasi di Palestina.

Saat pertemuan tersebut, Malki menyampaikan kepada Khan bukti kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, yang berada dalam yurisdiksi ICC dan dalam penyelidikan terbuka terkait situasi di Palestina.

Malki, seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi, memberitahukan Khan tentang "sejauh mana penghancuran dan pembunuhan terhadap anak-anak, wanita, dan warga sipil yang dilakukan oleh Israel, yang dikenal sebagai penguasa pendudukan ilegal, tanpa adanya pertanggungjawaban."

Ia menekankan, "peran khususnya pada saat ini dalam membawa para penjahat perang Israel ke Mahkamah Internasional karena kebijakan sistematis dan meluas yang mereka terapkan."

Menlu Palestina juga meminta Khan untuk memeriksa kejahatan yang terus berlanjut dari pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

"Banyak kejahatan dilakukan oleh teroris kolonial dan tentara pendudukan, termasuk kolonialisme, pembunuhan yang telah direncanakan, penangkapan sewenang-wenang, dan penghancuran properti."

Ia menekankan peran Pengadilan dan Jaksa dalam mengatasi pertanggungjawaban, mendamaikan korban rakyat Palestina, dan mencapai keadilan serta perlindungan.

Selain itu, Malki menegaskan perlunya penyelidikan pidana segera diselesaikan dan penjahat perang Israel dibawa ke pengadilan, dengan alasan kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan para pejabatnya hari ini adalah ketiadaan pertanggungjawaban.

Sebagai tanggapan, Jaksa ICC memastikan situasi di Palestina, termasuk peristiwa di Jalur Gaza, sedang dalam penyelidikan pidana oleh kantornya dan independensi peran mereka serta transparansi dalam penyelidikan adalah dasar untuk mencapai keadilan.

Menlu Palestina mengatakan Palestina tidak akan ikut campur dan akan mendukung penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional terhadap serangan Hamas di selatan Israel, dan akan mendukung penyelidikan keseluruhan ICC terhadap tindakan di wilayah Palestina.

Baca Juga: Korban Jiwa Serangan Israel ke Jalur Gaza Tembus 7.000, Termasuk 3.000 Anak-Anak

Jenazah seorang ayah dan anaknya yang terbunuh dalam pengeboman yang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza, terbaring di depan kamar mayat di Rumah Sakit Al-Aqsa di Deir Al-Balah, Jalur Gaza, wilayah Palestina yang berada di bawah blokade Israel sejak 2007, Minggu, 22 Oktober 2023. (Sumber: AP Photo/Fatima Shbair)

Pengadilan di Den Haag menyelidiki dan menuntut orang-orang atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara Israel berpendapat ICC tidak punya yurisdiksi dalam konflik ini karena Palestina bukan negara berdaulat yang merdeka.

Israel bukan anggota dari perjanjian yang mendasari pengadilan internasional ini dan tidak termasuk dalam 123 negara anggota pengadilan tersebut.

Selama kunjungannya ke ICC, Malki mengatakan, Israel sedang memulai perang pembalasan di Gaza yang jelas melanggar hukum internasional, "Mereka tidak punya tujuan nyata selain menghancurkan setiap tempat hunian yang layak di Gaza," katanya.

Ia mendorong para pemimpin dunia untuk mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang diajukan oleh negara-negara Arab yang menyerukan gencatan senjata untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk.

Selama kunjungannya ke Den Haag, delegasi Palestina juga menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ), yang sedang mempertimbangkan legalitas kebijakan Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.

Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat mahkamah tertinggi PBB terhadap situasi tersebut tahun lalu. Sidang di persidangan tersebut dijadwalkan pada Februari 2024.

Perang ini merupakan yang paling mematikan dari lima perang di Gaza bagi kedua belah pihak. Lebih dari 1.400 orang tewas di Israel, sebagian besar dalam serangan brutal Hamas yang pertama.

Israel merespons dengan serangkaian serangan udara yang, menurut al-Maliki, telah membunuh 7.000 orang dimana hampir setengahnya adalah bayi dan anak-anak, serta melukai lebih dari 20.000 orang.

Ia juga menuduh Israel fokus pada serangan udara di bagian selatan Gaza setelah meminta warga Palestina yang tinggal di utara untuk pindah.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : WAFA / Associated Press


TERBARU