> >

Israel Tebar Selebaran Minta Warga Gaza Pergi, Pakar HAM: Itu Langgar Hukum Internasional

Kompas dunia | 22 Oktober 2023, 17:33 WIB
Seorang pria Palestina menggendong jenazah seorang anak yang terbunuh dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, selatan Jalur Gaza, Sabtu (21/10/2023). (Sumber: Hassan Eslaiah/Associated Press)

Evakuasi pasien-pasien rumah sakit dinilai tidak mungkin dilakukan di tengah gempuran Israel di enklave tersebut.

Tindakan Israel yang mengusir penduduk utara Gaza pun dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional.

Pengacara hak asasi manusia dan Direktur Strategic Project Atlantic Council Gissou Nia menyebut perintah evakuasi Israel dapat dipandang sebagai pemindahan paksa populasi sipil.

"Perintah evakuasi itu dapat setara dengan pemindahan paksa populasi sipil, yang mana suatu pelanggaran hukum humaniter internasional," kata Nia, dikutip Middle East Eye.

Sementara aktivis dari Democracy for the Arab World Now, Adam Shapiro, menyatakan perintah evakuasi Israel sama saja "pemindahan paksa" yang melanggar hukum internasional.

"Ini bukan hanya perintah evakuasi. Ini adalah ancaman untuk (memilih) pergi atau dibunuh," kata Shapiro.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Internasional Berlaku dalam Perang? Kenapa Hamas dan Israel Dituduh Melanggar?

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al Jazeera, Middle East Eye


TERBARU