> >

Janji Kementerian Kesehatan Palestina Tak Akan Tinggalkan Rumah Sakit Gaza, Tak Takut Ancaman Israel

Kompas dunia | 15 Oktober 2023, 09:14 WIB
Kondisi di Rumah Sakit Shifa di Gaza, Selasa (10/10/2023). (Sumber: AP Photo/Fatima Shbair, File)

GAZA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Palestina berjanji tak akan meninggalkan rumah sakit di Gaza meski mendapatkan ancaman Israel.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina, Sabtu (14/10/2023).

Pernyataan Kementerian Kesehatan Palestina itu merespons peringatan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) kepada 1,1 juta warga Gaza di utara untuk evakuasi diri dan kabur.

Pasalnya Israel akan melakukan serangan besar terhadap Hamas.

Baca Juga: Warga Gaza Menolak Perintah Israel untuk Kabur: Tak Ada Tempat Aman di Mana Saja

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, seruan Israel tersebut merupakan hukuman mati kepada orang sakit dan cedera yang terperangkap di rumah sakit Gaza.

“Kami tak akan merespons ancaman Israel untuk evakuasi dari rumah sakit, dan pendirian moral kami mengharuskan untuk melanjutkan pekerjaan kami,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Palestina Ashraf Al-Qidra dikutip dari CNN.

“Kami tak akan meninggalkan rumah sakit, bahkan jika mereka dihancurkan di atas kepala kami,” tambahnya.

Al-Qidra pun menambahkan, kementerian meminta agar dibukanya jalur aman untuk membiarkan pasien dan orang yang terluka keluar dari Gaza.

Selain itu juga untuk membiatrkan bantuan, dan suplai medis untuk lewat.

Baca Juga: Hamas: Rusia Bisa Mediasi Konflik Palestina, karena Kami Menghormati Pendapat Putin

Israel mengelola sebagian besar listrik, air dan bahan bakar, ditambah sebagian makanan di wilayah kantong Palestina.

Negara Zionis itu juga telah memberlakukan blokade ketat darat, laut utara dan udara di Gaza sejak 2007, khususnya setelah Hamas menguasai wilayah tersebut.

Blokade ketat pun semakin diberlakukan Israel, setelah serangan terbaru Hamas ke wilayah Israel.

Blokade tersebut kemudian memicu peringatan dari kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatakan pengepungan tersebut melanggar hukum internasional.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : CNN


TERBARU