Kronologi WNI Asal Medan Diculik-Disiksa di Malaysia, Polisi Gerak Cepat Selamatkan Korban
Kompas dunia | 24 September 2023, 17:11 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial F (37) asal Medan, Sumatra Utara diculik, disekap, dan disiksa di Malaysia pada awal September 2023 lalu. Wanita ini disekap selama 10 hari oleh para penculiknya dan pelaku meminta uang tebusan miliaran rupiah kepada suami korban,
F dilaporkan telah dibebaskan polisi Malaysia pada 7 September 2023 lalu. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyebut korban sudah menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: WNI Alami Penculikan dan Disiksa di Malaysia, Kemlu Ungkap Tindakan untuk Korban
Judha menyatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur bergerak cepat melapor ke polisi usai menerima laporan penculikan. Kepolisian setempat pun bergerak cepat membebaskan F dari tangan para penculik.
“KBRI segera lakukan pendalaman atas laporan tersebut, dilanjutkan dengan melaporkannya ke PDRM (Kepolisian Malaysia),” kata Judha dalam pesan singkat yang diterima Kompas TV, Minggu (24/9/2023).
Kronologi penculikan-penyiksaan WNI Medan di Malaysia
F diculik ketika berlibur di Paya Terubong, dekat George Town, negara bagian Penang, Malaysia pada 7 September 2023. Perempuan berusia 34 tahun itu sedang berlibur bersama tiga temannya saat kejadian.
Kepala Polisi Penang Datuk Khaw Kok Chin melaporkan bahwa para pelaku melepaskan teman-teman korban dalam kondisi tanpa luka. Sedangkan korban dibawa ke daerah Butterworth, Penang dan dikurung.
Pelaku menyekap korban di tiga tempat berbeda untuk menyulitkan pencarian. Korban disekap selama tiga hari di Butterworth, disekap empat hari di Puchong, Selangor, dan tiga hari di Shah Alam, Selangor.
Khaw Kok Chin menyampaikan, motif penculikan dan penyiksaan ini adalah utang suami korban kepada para pelaku. Suami korban dan pelaku disebut sebelumnya memiliki hubungan bisnis.
Awalnya, para pelaku meminta tebusan sebanyak 50.750 ringgit Malaysia atau sekitar 165 juta rupiah kepada suami korban. Usai diberikan, para pelaku justru meminta uang lebih banyak, yakni sebesar 540.000 ringgit. Total uang yang diminta pelaku ke suami korban adalah 590.750 ringgit Malaysia atau sekitar 2,1 miliar rupiah.
"Tersangka utama meminta tebusan dari suami korban yang berusia 47 tahun di Indonesia, kemudian keduanya melakukan transaksi dengan total RM50.750," kata Khaw dikutip media Malaysia, Bernama.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV