> >

Polisi Singapura Curi Uang Ganti Rugi untuk Korban Kejahatan Rp484 Juta, Akhirnya Dipenjara 3 Tahun

Kompas dunia | 22 September 2023, 15:27 WIB
Polisi Singapura, Mohamed Mohamed Jalil, ditahan tiga tahun usai mencuri uang ganti rugi korban kejahatan. (Sumber: CNA/Marcus Mark Ramos)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang polisi Singapura dipenjara 3 tahun setelah mencuri uang ganti rugi korban kejahatan senilai 43.000 dolar Singapura atau setara Rp484 juta.

Polisi veteran Singapura, Inspektur Mohamed Mohamed Jalil, mencuri uang restitusi korban itu dari seorang tersangka dan suaminya, selama lebih empat tahun.

Mohammed, 54 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada Jumat (22/9/2023) atas kejahatannya.

Dikutip dari Channel News Asia, polisi yang sudah diskors dari pekerjaannya sejak Juli 2020 itu, mengaku bersalah atas tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dengan penyelewengan sebagai pegawai negeri. Tuduhan keempat yang serupa, turut dipertimbangkan dalam vonis.

Baca Juga: Bayi di India Lahir dengan 26 Jari, Keluarga Gembira karena Dianggap Titisan Dewi

Dalam persidangan terungkap Mohamed bergabung dengan pasukan kepolisian Singapura pada 1989.

Ketika kejahatan yang melibatkannya terjadi, ia berpangkat inspektur senior markas yang ditugaskan di bagian investigasi Divisi Tanglin.

Pada 2012, ia ditunjuk sebagai petugas penyelidik dalam kasus yang melibatkan dua wanita yang merupakan rekan sekamar.

Korban telah membuat laporan kepolisian pada Maret 2012, menuduh tersangka telah menggadaikan perhiasannya dan mengambil uang yang diserahkan untuk investasi.

Mohamed mengatakan kepada tersangka bahwa ia harus memberikan ganti rugi sekitar 80.000 dolar Singapura (Rp900 juta) kepada korban untuk mengganti perhiasan dan uang yang diambilnya.

Ia melakukan itu, meski kemudian diketahui tak ada persetujuan untuk meminta ganti rugi.

Padahal menurut jaksa, ia tahu dibutuhkan persetujuan untuk meminta ganti rugi.

Pelaku mempercayai Mohamed dan mulai memberikan uang ganti rugi kepadanya untuk diberikan kepada korban dengan jumlah bervariasi selama empat tahun.

Awalnya, tersangka memberikannya secara tunai, namun seiring waktu, berubah menjadi transfer bank atau deposito ke akun pribadi Mohamed.

Total, Mohamed telah mengumpulkan 43.000 dolar Singapura dari pelaku, yang seharusnya diberikan kepada korban, antara 2013 dan 2017.

Penyelidikan kemudian mengungkapkan, ia tak memberikan uang ganti rugi tersebut kepada korban.

Sebaliknya kemudian diketahui uang itu dipakainya untuk membayar uang sewa, dan biaya tunjangan untuk mantan istrinya. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk bepergian.

Baca Juga: Rakyat Armenia Ngamuk Pemberontak Menyerah ke Azerbaijan di Nagorno-Karabakh

Pada 2020, putri korban memberi tahu kepolisian bahwa Mohamed telah mengembalikan beberapa perhiasan yang disalahgunakan tanpa dokumentasi yang sesuai.

Ia juga mengungkapkan belum bisa menghubungi Mohamed sejak Oktober 2019, dalam upayanya untuk mendapatkan sisa uang ganti rugi.

Pelanggaran tersebut kemudian terungkap dan Mohamed diskors pada 16 Juli 2020.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Channel News Asia


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: