Pemilu di Selandia Baru 10 Februari, Penghitungan Suara Tetap 14 Februari Bareng dengan di RI
Kompas dunia | 21 September 2023, 09:54 WIBWELLINGTON, KOMPAS.TV – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wellington telah menetapkan bahwa hari pemilihan umum di Selandia Baru akan jatuh pada 10 Februari 2024 mendatang. Tanggal pemilihan ini akan berbeda dengan pemilihan umum di Indonesia yang jatuh pada 14 Februari 2024, karena beberapa pertimbangan.
“Pemungutan suara di Selandia Baru dilakukan lebih awal. Tanggal 14 Februari yang ditetapkan sebagai hari pemilu nasional merupakan hari kerja di Selandia Baru, jadi pemungutan suara di luar negeri diperbolehkan diadakan sejak seminggu sebelum tanggal 14. Kami sudah menetapkan bahwa pemungutan suara akan dilakukan tanggal 10 Februari di TPS Wellington dan Auckland. Pemilihan ini dilakukan serentak untuk memilih anggota DPR dan Capres,” ujar Nino Triono yang merupakan anggota PPLN Wellington Urusan Perencanaan, SDM, Data, dan Informasi, Rabu malam (20/9/2023).
Dalam acara bincang santai Pemilu 2024 bersama mahasiswa Indonesia di Victoria University of Wellington, Selandia Baru ini, Nino menyatakan, surat suara yang sudah dipilih akan disimpan, hingga kemudian dibuka dan dihitung pada tanggal 14 Februari 2024 setelah pemungutan suara di Indonesia selesai dilakukan.
Mengenai keamanan surat suara selama jeda waktu pemungutan dan penghitungan suara, PPLN menyatakan akan melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanannya.
Baca Juga: Intip Aksi Warga Indonesia Rayakan HUT Kemerdekaan RI di Ujung Selatan Bumi, Digelar KBRI Wellington
“Ada ruangan khusus menyimpan surat suara, dan surat suara disimpan dalam kotak tersegel, dan disimpan di ruangan terkunci. Akan ada CCTV yang bisa mengawasi akses surat suara. Tidak hanya satu CCTV, tapi ada beberapa CCTV untuk menjaga keamanan surat suara,” ujar Alex Surjo yang merupakan Anggota PPLN Wellington Urusan Logistik.
Selain itu, Anggota PPLN Wellington Urusan Hubungan Masyarakat Budi S. Putra menambahkan bahwa kini Selandia Baru memiliki Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Jadi pengawasan keamanan suarat suara ini akan dibagi bersama PPLN dan Panwaslu.
“Ketika mensegel, membuka dan menutup surat suara ada Panwaslu juga. Jadi tanggung jawab sekarang dibagi dua antara PPLN dan Panwaslu. Selain itu, surat suara akan disegel dengan stiker yang tidak bisa dibuka sembarang orang,” kata Budi.
Sedangkan bagi WNI di Selandia Baru yang memilih untuk memberikan suaranya melalui pos, PPLN Wellington akan mengirimkan surat suara beserta petunjuk pemilihan dan amplop untuk pengiriman balik melalui pos ke alamat pemilih yang terdaftar dalam DPT Pos.
Pengiriman oleh PPLN Wellington kemungkinan dilaksanakan pada akhir Januari atau awal Februari 2024. Sedangkan surat suara terakhir diterima oleh PPLN Wellington maksimal 14 Februari 2024.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV