Ibu di Korsel Dipenjara 6 Bulan gara-gara Stalking Anak Sendiri
Kompas dunia | 17 September 2023, 00:00 WIBMenurut hukum Korea Selatan, individu yang melakukan tindak pidana menguntit bisa didenda hingga 30 juta won atau sekitar 346 juta rupiah serta kurungan maksimum tiga tahun.
Apabila si penguntit membawa senjata saat beraksi, denda maksimum mencapai 50 juta won dan penjara maksimum lima tahun.
Baca Juga: Sempat Ditangkap Karena Kasus Penguntitan, Perempuan Ini Malah Menguntit Polisi yang Menangkapnya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV