Polisi Hong Kong Tangkap 11 Pekerja Prostitusi, Salah Satunya Bintang Film Dewasa Jepang
Kompas dunia | 10 September 2023, 14:51 WIBBaca Juga: Dilanda Gempa yang Tewaskan Lebih dari 2.000 Orang, Warga Maroko Ini Tetap Bersyukur
Pelanggar akan mendapatkan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp97,7 juta).
Sementara itu, hukuman maksimal bagi mereka yang menggunakan jasa orang seperti itu diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, mereka juga akan didenda sebesar 500.000 dolar HK (Rp977 juta).
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : The Standard HK