> >

Fakta-fakta Pilpres Singapura 2023: Warga Wajib Nyoblos, Berpeluang Jadi Ajang Protes

Kompas dunia | 1 September 2023, 21:45 WIB
Singapura menggelar pemilihan presiden pada Jumat (1/9/2023) hari ini. Terdapat tiga kandidat yang bersaing mendapatkan jabatan presiden yang bersifat cenderung seremonial. (Sumber: Kompas)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Singapura menggelar pemilihan presiden pada Jumat (1/9/2023) hari ini. Terdapat tiga kandidat yang bersaing mendapatkan jabatan presiden yang bersifat cenderung seremonial.

Kendati tidak mendapatkan kekuasaan setara perdana menteri, pilpres kali ini menarik perhatian pengamat karena dapat menjadi indikator dukungan terhadap partai berkuasa Singapura, Partai Tindakan Rakyat (PAP) jelang Pemilu 2025.

Pasalnya, jelang Pilpres 2023, PAP didera skandal perselingkuhan anggota dewan dan kasus korupsi yang melibatkan menteri transportasi pada Juli lalu.

Baca Juga: 3 Privilese Warga Negara Singapura: Paspor Sakti hingga Layanan Kesehatan yang Mumpuni

Analis politik dari organisasi Solaris Strategies Singapore, Mustafa Izzudin menyebut pilpres kali ini dapat menjadi ajang tampilnya "pemungutan suara protes" atas PAP. Ia juga menyorot pamor Pilpres Singapura yang dinilai semakin kompetitif seperti pemilu parlemen.

"Pemilihan presiden semakin diperlakukan seperti pemilihan umum. Pemungutan suara protes diperkirakan meningkat karena bimbangnya sentimen akar rumput lawan pemerintah yang berkuasa," kata Izzudin dikutip Al Jazeera, Jumat (1/9).

Berikut fakta-fakta mengenai jabatan presiden dan pemilihan presiden Singapura yang berlangsung pada Jumat (1/9).

Seremoni calon tunggal

Sejak diperkenalkan melalui amandemen konstitusi pada 1991, Singapura telah menggelar enam pemilihan presiden. Namun, tiga edisi pilpres di antaranya hanya diisi oleh calon tunggal.

Sebelum 2023, Singapura terakhir menyaksikan persaingan pilpres pada 2011 lalu. Sedangkan pada 2017, pilpres Singapura hanya diisi calon tunggal, yakni Halimah Yacob.

Syarat ketat jadi capres Singapura

Kendati jabatan presiden cenderung seremonial, Singapura menetapkan prasyarata ketat bagi kandidat yang hendak mencalonkan diri. Kandidat presiden Singapura wajib menjadi PNS senior atau CEO perusahaan dengan ekuitas pemegang saham sedikitnya 500 juta dolar Singapura.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Al Jazeera


TERBARU