Batal Dihukum Mati, Pria Iran Malah Tewas di Penjara, Hasil Konspirasi Pemerintah?
Kompas dunia | 1 September 2023, 09:50 WIBIa kemudian dinyatakan bersalah karena memimpin kerusuhan, merusak properti dan tuduhan murtad karena diduga membakar Al-Quran saat demonstrasi.
Amnesty International mengatakan ia dicambuk, suhu dingin, diestrum dan kepalanya ditodongkan polisi untuk memaksanya mengaku.
Rouhi awalnya dijatuhi hukuman mati tiga kali lipat atas tuduhan penodaan agama, perusakan properti publik dan menghasut orang-orang terhadap keamanan nasional oleh pengadilan di Nowshahr, sebuah kota di Iran utara.
Baca Juga: Gawat, Korea Utara Simulasikan Serangan Nuklir, Sebut Negara Gangster Korea Selatan Jadi Target
Namun, hukuman tersebut dibatalkan oleh MA Iran pada bulan Mei.
Mereka kemudian merujuk kasusnya ke pengadilan lain untuk dievaluasi ulang.
Peninjauan pengadilan terhadap berkas kasus mengungkapkan bahwa Rouhi berpartisipasi dalam protes secara individu.
Selain itu tindakannya tidak sejalan dengan definisi hukum moharebeh dan "korupsi di bumi", pelanggaran yang dapat mengakibatkan hukuman mati menurut hukum Islam.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : BBC