> >

Eks PM Pakistan Imran Khan Dihukum 3 Tahun Penjara, Serukan Demonstrasi di Seluruh Negeri

Kompas dunia | 6 Agustus 2023, 07:03 WIB
Eks PM Pakistan, Imran Khan. (Sumber: K.M. Chaudary/Associated Press)

Tetapi ia dilangserkan pada tahun 2022 lewat voting “tidak percaya”, setelah bersitegang dengan militer Pakistan.

Khan juga menghadapi 100 kasus sejak dilengserkan, yang ia sebut sebagai dakwaan dengan motivasi politik.

Meski begitu, Pemerintah Pakistan membantah adanya motif politik terhadap penangkapan Khan.

“Anda harus bertanggung jawab atas perbuatan Anda dalam hukum, ini taka da kaitannya dengan politik,” kata Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan, Marriyum Aurangreb.

“Seseorang yang telah terbukti bersalah oleh pengadilan harus ditangkap,” ujarnya.

Pada putusan yang dikeluarkan pengadilan berfokus pada kesalahan Khan tidak mengumumkan detail dari hadiah yang diberikan pejabat asing dan hasil dari penjualannya.

Hadiah tersebut bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan atau setara Rp7,3 miliar, termasuk jam tangan Rolex, sebuah cincin dan sepasang kancing manset.

Baca Juga: Alasan Menteri Pakistan Dukung Penangkapan Imran Khan Meski Dinyatakan Ilegal

“Ketidakjujurannya telah dibuktikan tanpa keraguan,” tulis Hakim Humayun Dilawat dalam putusannya.

Hakim Dilawar mengatakan polisi telah diinstruksikan untuk segera menangkap Khan.

Dalam waktu 15 menit setelah vonis, rekaman yang menunjukkan barisan mobil dan truk polisi membawanya pergi beredar di media sosial.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : BBC


TERBARU