Aktivis Anti-Putin, Navalny Masa Tahanannya Diperpanjang 19 Tahun, Minta Pendukung Tak Menyerah
Kompas dunia | 5 Agustus 2023, 08:32 WIBMOSKOW, KOMPAS.TV - Masa tahanan aktivis anti-Putin, Alexei Navalny diperpanjang menjadi 19 tahun.
Oposisi dari Presiden Rusia Vladimir Putin tersebut dinyatakan bersalah karena membentuk dan membiayai organisasi ekstremis, Jumat (4/8/2023).
Ia pun membantah dakwaan tersebut, dan meminta pendukungnya untuk tak menyerah memberikan perlawanan.
Navalny sendiri telah menerima hukuman penjara 9 tahun karena pelanggaran pembebasan bersyarat, penipuan, dan penghinaan terhadap pengadilan.
Baca Juga: Mengira Logo Twitter X Adalah Aplikasi Situs Porno, Seorang Ayah di India Pukuli Anaknya
Tuduhan itu secara luas dipandang bermotivasi politik.
Persidangan diadakan di koloni permasyarakatan terpencil, di mana ia telah berada sejak 2021.
Dikutip dari BBC, kritikus paling vokal Kremlin itu akan menjalani waktunya di “koloni rezim khusus” yang diminta jaksa penuntut negara Rusia.
Bahkan penjara semacam itu lebih ketat dari koloni dengan keamanan tnggi.
Perjara tersebut biasanya diperuntukan bagi penjahat berbahaya, pelanggar kembali dan mereka yang dipenjara sumur hidup.
Di sana ia kemungkinan akan menghadapi isolasi yang lebih besar, dengan pembatasan lebih lanjut pada komunikasi dengan dunia luar.
Navalny juga hanya akan bisa menerima tamu lebih sedikit dari biasanya, termasuk keluarga dan tim kuasa hukumnya, serta mungkin menghadapi periode kurungan isolasi yang lebih lama.
Navalny pun memberikan pesan kepada pendukung yang diposting untuknya di Twitter, Navalny tetap menentang rezim Putin.
“Anda, bukan saya, yang ketakutan dan kehilangan keinginan untuk melawan. Putin tak boleh mencapai tujuannya. Jangan kehilangan keinginan untuk melawan,” tulisnya.
Navalny disidang di penjara dengan keamanan maksimal, tempat ia dipenjara saat ini.
Persidangan dilakukan tertutup untuk pers dan publik.
Navalny pun kemudian mengonfirmasikan tambahan masa tahanannya dalam pesan di media sosial.
Baca Juga: Joe Biden Ancam Pemimpin Kudeta Niger untuk Bebaskan Presiden Mohammed Bazoum
“19 tahun di koloni khusus rezim. Angka itu tak berarti apa pun,” tulisnya.
“Saya mengerti bahwa seperti tahanan politik lainnya, hukuman saya adalah seumur hidup. Hidup itu biasa diukur dari masa kehidupan saya, atau masa dari rezim,” ujarnya.
Putusan baru itu pun mendapat kecaman dari Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk.
“Itu menimbulkan keprihatinan serius tentang penyelidikan yudisial dan instrumentalisasi sitem pengadilan untuk tujuan politik di Rusia,” katanya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : BBC