Donald Trump Mengaku Tak Bersalah atas Dakwaan Pilpres AS, Akui Terancam Dipenjara 561 Tahun
Kompas dunia | 4 Agustus 2023, 08:12 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku tak bersalah atas dakwaan federal terkait pemilihan presiden (pilpres) AS 2020.
Trump menegaskan dirinya tak bersalah atas dakwaan usaha untuk membatalkan hasil pilpres AS 2020 di pengadilan federal Washington DC, Kamis (3/7/2023).
Pada persidangan tersebut, Trump mendengarkan empat dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Dikutip dari Al-Jazeera, miliuner tersebut membatah dirinya melakukan pelanggaran, dan menegaskan ia menjadi korban dalam “perburuan penyihir” di dunia politik.
Baca Juga: PM Kanada Justin Trudeau Umumkan Berpisah dengan Istrinya, Minta Privasi Dihormati Demi Anak-anaknya
Kasus tersebut adalah dakwaan pidana ketiga yang diajukan sejak Maret terhadap Trump.
Saat ini, pengusaha berusia 77 tahun itu menjadi yang terdepan dalam nominasi calon presiden dari Partai Republik untuk pilpres 2024.
Sementara itu, sebelumnya Trump mengungkapkan kepada pendukungnya bahwa ia terancam dipenjara 561 tahun setelah Departemen Kehakiman (DOJ) mendakwanya sehubungan dengan upayanya membatalkan pemilu 2020.
Hal tersebut diungkapkan Trump pada pesan elektronik untuk penggalangan dana, Rabu (2/8/2023).
“Dengan DOJ korup si Joe (Biden) telah secara tak adil mendakwa orang yang Anda pecaya lagi,” bunyi surat Trump dilansir dari The Hill.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Al-Jazeera/The Hill