> >

Trump Ngamuk Lagi Usai Dapat Dakwaan Baru Terkait Pilpres AS 2020, Serang Pemerintahan Biden

Kompas dunia | 3 Agustus 2023, 13:24 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump. (Sumber: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,  mengamuk lagi setelah mendapatkan dakwaan baru terkait Pemilihan Presiden AS 2020.

Trump didakwa atas usaha berencana membatalkan kekalahan di Pilpres AS 2020, Selasa (1/8/2023).

Ia dituduh atas empat dakwaan termasuk konspirasi untuk menipu AS, merusak saksi dan konspirasi terhadap hak-hak warga tersebut.

Dakwaan itu mengakhiri penyelidikan atas peristiwa seputar kerusuhan di Gedung Capitol AS, 6 Januari 2021.

Baca Juga: PM Kanada Justin Trudeau Umumkan Berpisah dengan Istrinya, Minta Privasi Dihormati Demi Anak-anaknya

Trump pun mengamuk atas dakwaan tersebut dan menyalahkan pemerintahan Joe Biden.

“Ini dakwaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, menunjukkan korupsi, skandal dan kegagalan AS di bawah Kepresidenan Joe Biden,” tulisnya di media sosial Truth dikutip dari BBC, Kamis (3/8/2023)

Trump sendiri sudah menghadapi dua kasus kriminal lainnya saat berkampanye untuk Gedung Putih tahun depan.

Namun kasus pemilihan presiden yang didakwakan kepadanya dipandang luas sebagai yang paling serius.

Dalam postingan di platform Truth pada Rabu (2/8/2023), Trump berterima kasih kepada para pengikutnya.

Pada postingan lainnya, Trump juga menyerang calon presiden dari Partai Republik, termasuk mantan Wakil Presiden Mike Pence, dan Gubernur Florida Ron DeSantis.

Trump akan menjalani persidangan federal di Washington DC, pada Kamis pukul 16.00 waktu setempat.

Ia telah mengunjungi kota itu hanya sekali sejak meninggalkan Gedung Putih.

Trump menghadapi empat dakwaan, termasuk konspirasi untuk menipu AS, merusak saksi dan konspirasi melawan hak-hak warga negara.

Baca Juga: Junta Militer Niger Ditakutkan Bekerja Sama dengan Wagner, Apalagi Bertemu Sekutu Prigozhin di Mali

Pengacara Trump pun mensinyalkan strategi pertahanan yang akan dilakukan di pengadilan.

Pengacara John Lauro mengatakan ia berencana mengeluarkan argumen bahwa Trump dilindungi oleh hak kebebasan berbicara yang ditetapkan oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

“(Dakwaan) ini adalah mengkriminalisasi pernyataan,” ujar Lauro.

Tim hukum Trump juga menolak keinginan jaksa penuntut untuk persidangan yang cepat, dengan mengatakan mereka perlu waktu untuk mengatur pembelaan klien mereka.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BBC


TERBARU