> >

Hati-Hati Pakai Emoji Jempol, Petani Kanada Ini Didenda Rp934 Juta gara-gara Emoji Tersebut

Kompas dunia | 9 Juli 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi emoji jempol. (Sumber: Wikimedia via Kompas.com)

"Saya tidak punya waktu untuk mencermati kontrak flaks dan sekadar ingin memberi tahu bahwa saya telah menerima kontraknya," lanjutnya.

Akan tetapi, Hakim Timothy Keene sepakat dengan penggugat. Ia menyebut emoji jempol memenuhi kriteria tanda tangan, sehingga petani itu divonis melanggar kontrak.

"Pengadilan ini mengakui bahwa emoji (jempol) adalah cara 'meneken' sebuah dokumen yang tak lazim. Namun, dalam situsai ini, itu adalah cara yang valid untuk memenuhi dua syarat 'tanda tangan'," kata Keene dalam pernyataannya.

Baca Juga: EasyJet Minta 20 Penumpang Turun karena Pesawat Terlalu Berat untuk Terbang

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU