> >

PBB: Pembatasan Bantuan oleh Junta Militer Myanmar Bisa Masuk Kategori Kejahatan Perang

Kompas dunia | 1 Juli 2023, 02:05 WIB
Pembatasan bantuan penyelamatan yang diterapkan junta militer Myanmar semakin parah. Sikap ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang, seperti perlakuan yang merendahkan martabat, kelaparan, dan hukuman kolektif, seperti disebut dalam laporan Kantor HAM PBB hari Jumat, (30/6/2023). (Sumber: Kantor HAM PBB / OHCHR)

Krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan di Myanmar sangat besar. Sekitar 1,5 juta orang menjadi pengungsi di dalam negeri, dan sekitar 60.000 bangunan sipil dilaporkan telah dibakar atau dihancurkan. Lebih dari 17,6 juta orang, atau sepertiga dari total populasi, membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Laporan ini juga mencatat bahwa situasi keamanan semakin memburuk bagi pekerja kemanusiaan sejak kudeta. Mereka secara konsisten berisiko ditangkap, diintimidasi, atau bahkan diperlakukan dengan buruk atau dibunuh.

Menurut hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan internasional, masyarakat yang membutuhkan berhak menerima bantuan untuk memastikan hak mereka atas makanan, tempat berlindung, dan kesehatan dihormati. Semua pihak harus memperbolehkan dan memfasilitasi bantuan penyelamatan nyawa tanpa hambatan kepada semua yang membutuhkannya.

Dalam konteks konflik bersenjata, penghalangan atau penolakan sengaja terhadap bantuan kemanusiaan juga dapat dianggap sebagai kejahatan perang seperti pembunuhan, penyiksaan, kelaparan, dan hukuman kolektif.

Tindakan penolakan ini juga bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, eksterminasi, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau penganiayaan, jika dilakukan dalam serangan terhadap penduduk sipil secara meluas atau sistematis.

Kepala Kantor Hak Asasi Manusia PBB akan menyampaikan laporan ini kepada Dewan Hak Asasi Manusia dalam pekan depan.

Juru bicara militer Myanmar tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Junta militer telah membantah menargetkan warga sipil dan mengatakan bahwa operasinya ditujukan kepada "teroris" yang ingin mengacaukan negara.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : OHCHR / France24


TERBARU