> >

Taliban Ngamuk Al-Quran Dibakar, Serukan Muslim Dunia Segera Ambil Tindakan

Kompas dunia | 30 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi. Pejuang Taliban berjalan di Danau Qargha yang membeku di dekat Kabul, Afghanistan, Jumat (11/2/2022). Taliban dilaporkan telah membebaskan dua jurnalis asing dan staf UNHCR yang sempat ditangkap. (Sumber: Hussein Malla/Associated Press)

STOCKHOLM, KOMPAS.TV - Pemimpin Afghanistan, Taliban mengamuk dengan aksi pembakaran Al-Quran yang dilakukan di Swedia.

Reaksi itu diperlihatkan Taliban, Kamis (29/6/2023), setelah otoritas Swedia memperbolehkan seorang pria membakar Al-Quran di luar sebuah masjid di Stockholm.

Pria tersebut membakar Al-Quran bertepatan dengan Hari Raya Iduladha, Rabu (28/6).

Taliban menyebut pembakaran Al-Quran sebagai penghinaan dari agama yang mulia.

Baca Juga: Prigozhin “Milik” Pejabat Dekat Putin yang Ingin Melengserkannya, Bakal Ada Pemberontakan Lain

Otoritas Taliban menegakkan interprestasi yang ketat dari Al-Quran dan hukum Islam, bahkan tindakan penistaan dapat dihukum mati.

Kementerian Luar Negeri Afghanistan mengutuk keras aksi tersebut dengan maksud yang keras.

“Izin untuk melakukan aksi memalukan di depan masjid pada hari suci Islam menunjukkan tidak lebih dari usaha menghina agama yang mulia ini dan kedekatan dua miliar penganutnya oleh otoritas Swedia,” bunyi pernyataan Taliban dikutip dari Al-Arabiya.

“Kami menyerukan ke negara dan organisasi Muslim, untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk merespons tindakan menjijikan itu di seluruh dunia,” tambahnya.

Kepolisian Swedia telah memberikan izin kepada seorang pria yang diketahui berasal dari Irak, yang diketahui bernama Salwan Momika untuk membakar Al-Quran di luar sebuah masjid Stockholm.

Baca Juga: Murka, Irak Tuntut Swedia Ekstradisi Imigran Irak yang Bakar Al-Quran untuk Diadili Hukum Irak

Polisi Swedia mengizinkannya berkaitan dengan perlindungan kebebasan berbicara.

Tetapi mereka juga membuka investigasi kepada pelaku karena melakukan agitasi terhadap kelompok etnis.

Pada 12 Juni lalu, pengadilan banding Swedia menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah membatalkan larangan pembakaran Al-Quran.

Putusan itu mengungkapkan bahwa polisi tak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua protes pembakaran Al-Quran di awal tahun ini.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : Al-Arabiya


TERBARU