> >

Taliban Eksekusi Mati Pembunuh, Anak Korban Ditunjuk Jadi Algojo

Kompas dunia | 21 Juni 2023, 14:04 WIB
Foto arsip. Otoritas Taliban dilaporkan menggelar eksekusi mati terbuka kedua pasca-menguasai Afghanistan pada 2021 lalu. Mahkamah Agung Taliban menyatakan bahwa eksekusi publik ini digelar pada Selasa (20/6/2023). (Sumber: Middle East Monitor)

KABUL, KOMPAS.TV - Otoritas Taliban dilaporkan menggelar eksekusi mati terbuka kedua pasca-menguasai Afghanistan pada 2021 lalu. Mahkamah Agung Taliban menyatakan bahwa eksekusi publik ini digelar pada Selasa (20/6/2023).

Taliban menyebut terpidana mati bernama Ajmal, berasal dari Kabul. Ajmal divonis bersalah membunuh lima orang dalam dua kejadian berbeda pada 2022 lalu.

Eksekusi ini digelar di dekat kantor gubernur di Provinsi Laghman, timur Afghanistan. Taliban menyebut eksekusi ini sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Pasukan Perbatasan Iran dan Taliban Baku Tembak Senjata Berat gara-gara Perselisihan Hak Suplai Air

Putra Siad Wali, salah satu korban, ditunjuk menjadi eksekutor pelaku. Ia diberi senapan serbu oleh Taliban untuk melakukan eksekusi.

Keluarga dari empat korban Ajmal lain pun menyaksikan eksekusi secara langsung.

Eksekusi ini dgelar hanya sebulan setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Taliban terkait eksekusi publik, pencambukan, dan perajaman. PBB meminta Taliban menghentikan praktik-praktik tersebut.

Pada Mei lalu, Misi Asistensi PBB di Afghanistan melaporkan bahwa dalam kurun enam bulan terkini, terdapat 274 pria, 58 perempuan, dan dua anak-anak yang dicambuk di muka umum di Afghanistan.

Baca Juga: LSM Norwegia: Taliban Pertimbangkan Beri Izin Perempuan Lanjutkan Kerja Kemanusiaan di Kandahar

 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU