> >

Bripka Andry Bongkar Setoran ke Atasan dan Absen Dinas: Jadi DPO, Keberadaannya Masih Dicari

Kompas dunia | 15 Juni 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi Brimob. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau disebut masih mencari keberadaan Bripa Andry Darmawan Irawan hingga saat ini. Bripka Andry telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) usai membongkar setoran ke atasan dan absen dinas. (Sumber: FB Anggoro/Antara)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau disebut masih mencari keberadaan Bripa Andry Darmawan Irawan hingga saat ini. Bripka Andry telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) usai membongkar setoran ke atasan dan absen dinas.

"DPO sudah kita terbitkan. Kita lagi mencari dengan cara yang kita laksanakan," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan dikutip Antara, Rabu (14/6/2023).

Johanes menyebut pihaknya masih dapat menghubungi Bripka Andry. Namun, polisi yang mengaku menyetor uang ratusan juta ke atasannya Kompol Petrus itu disebut masih enggan menjawab.

Baca Juga: Respons Wakapolri Soal Setoran Uang ke Komandan

"Bisa berkomunikasi dengannya. Namun kadang dimatikan, ditutup. Dia tidak mau menjawab," kata Johanes.

Johanes menyebut pemeriksaan atas kasus Bripka Andry masih berlangsung. Apabila pemeriksaan sudah selesai, pihaknya akan segera menggelar sidang.

Sebelumnya, pengakuan Bripka Andry yang menyetor uang hingga Rp650 juta ke atasannya viral di media sosial. Bripka Andry mengaku memviralkan setoran ini karena tak terima dimutasi.

Pihak Propam Polda Riau sendiri telah memeriksa Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh polisi lain sehubungan kasus ini. Kompol Petrus telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret lalu.

Saat ini Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.

Baca Juga: Bongkar Atasan Terima Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Ternyata Tak Pernah Ngantor Sejak Dimutasi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU