> >

Pemimpin Milisi Palestina Dirudal Israel saat Berada di Rumah, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Perang

Kompas dunia | 13 Mei 2023, 15:06 WIB
Serangan roket dari Gaza ke Israel, Rabu (10/5/2023), dibalas dengan serangan udara ke Gaza yang menewaskan komandan Jihad Islam, kelompok perlawanan Palestina, Kamis (11/5/2023). (Sumber: AP Photo/Fatima Shbair)

GAZA, KOMPAS.TV - Pakar hukum sekaligus Ketua International Commission to Support Palestinian Rights Abdel Ati menyebut militer Israel telah melakukan kejahatan perang usai membunuh pemimpin milisi Palestina dengan rudal saat ia berada di rumahnya.

Israel diketahui membunuh enam anggota senior Jihad Islam dalam serangan udara ke Jalur Gaza sejak Selasa (9/5/2023) lalu.

Jihad Islam sendiri adalah kelompok milisi terbesar kedua di Palestina setelah Hamas. Abdel Ati menyebut operasi serangan udara ini melanggar hukum internasional dan Konvensi Jenewa.

Baca Juga: Israel Lakukan Serangan Udara ke Gaza saat Subuh, Tewaskan Komandan Jihad Palestina

"Menyasar anggota-anggota kelompok perlawanan di rumah mereka, ketika rumah-rumah itu tidak digunakan untuk keperluan militer, adalah sebuah kejahatan perang," kata Ati, seperti dilansir Middle East Eye, Sabtu (13/5/2023).

Sejak membombardir Gaza pada awal pekan ini, Israel telah menewaskan total 33 orang Palestina, termasuk warga sipil. Enam anak-anak dan tiga perempuan Palestina diketahui turut menjadi korban jiwa.

Abdel Ati menegaskan pembunuhan warga sipil seperti yang dilakukan militer Israel melanggar hukum hak asasi manusia internasional.

"Hukum internasional dan ketetapan-ketetapan dalam Konvensi Jenewa Keempat memberi perlindungan khusus ke warga sipil, khususnya anak-anak. Menargetkan mereka adalah kejahatan perang sepenuhnya," kata Ati.

"Israel mengabaikan Hukum Kemanusiaan Internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan secara sengaja menyasar warga sipil dan objek sipil untuk menekan perlawanan Palestina," lanjutnya.

Komando Jihad Islam sendiri membalas serangan udara Israel dengan menembakkan roket ke arah permukiman-permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah Palestina yang diduduki Israel pada Jumat (12/5/2023).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Middle East Eye


TERBARU