Tipu Ribuan Orang via Skema Ponzi, Pasangan Thailand Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara
Kompas dunia | 10 Mei 2023, 21:05 WIBNamun, jaksa mengatakan bahwa 9 terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. Sebaliknya, dana tersebut dibagi di antara mereka sendiri.
Baca Juga: Bernie Madoff, Penipu Skema Ponzi Terparah di Amerika, Meninggal di Usia 82 Tahun
Pengadilan membebaskan tujuh terdakwa lainnya dari dakwaan, karena mereka hanya karyawan yang tidak mengetahui tentang penipuan ini.
Pengadilan juga memotong setengah masa tahanan bagi pasangan ini karena mereka mengaku bersalah.
Meskipun hukuman penjara yang diterima luar biasa panjangnya, menurut hukum Thailand, Wantanee dan Metee akan dipenjara maksimal 20 tahun masing-masing.
Pada terdakwa dalam kasus ini, yaitu Wantanee Tippaveth, Methi Chinpha (suami Wantanee), Piya Kirisuwankul, Pornsawan Phu-in-oy, Thawalrat Tippaveth, Wilaiwan Hongprachasap, Nittaya Pinnok, dan Boripat.
Polisi mengatakan bahwa beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan hidup dan rumah mereka. Beberapa kabarnya bahkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan mereka.
Jaksa menuduh seluruh 9 terdakwa dengan banyak tuduhan penipuan, tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Straits Times/Bangkok Post