> >

Iran Hukum Gantung 2 Terpidana Penistaan Agama

Kompas dunia | 9 Mei 2023, 00:24 WIB
Peta Iran dan ibu kota Teheran. Otoritas Iran mengeksekusi gantung dua orang yang divonis bersalah atas kasus penistaan agama. Walaupun disebut kerap menggelar eksekusi mati, Iran diketahui jarang mengeksekusi mati terpidana penistaan agama. (Sumber: AP Graphics)

TEHERAN, KOMPAS.TV - Otoritas Iran mengeksekusi gantung dua orang yang divonis bersalah atas kasus penistaan agama. Walaupun disebut kerap menggelar eksekusi mati, Iran diketahui jarang mengeksekusi mati terpidana penistaan agama.

Menurut data Iran Human Rights, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Oslo, Norwegia, otoritas Iran telah mengeksekusi mati setidaknya 203 tahanan pada tahun ini. 

Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Pria Swedia dengan Hukuman Gantung, Dituduh Otak Serangan yang Tewaskan 25 Orang

Melansir The Guardian, Senin (8/5/2023), dua orang yang dieksekusi mati bernama Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare. Keduanya dituduh menistakan agama melalui sebuah kanal Telegram dan ditangkap pada Mei 2020 silam.

Media lembaga yudisial Iran, Mizan mengonfirmasi eksekusi Mehrad dan Zare. Keduanya dituduh menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan atheisme. Keduanya juga dituduh membakar Al-Qur'an.

Pemimpin Iran Human Rights, Mahmood Amiry-Moghaddam mengkritik eksekusi ini sebagai tindakan yang menunjukkan "sifat abad pertengahan" teokrasi Iran.

"Komunitas internasional harus bereaksi, karena eksekusi sebab menyampaikan opini tidak bisa ditoleransi," kata Amiri-Moghaddam.

"Keengganan komunitas internasional bereaksi hanya akan menjadi lampu hijau bagi pemerintah Iran dan orang-orang yang sepaham di seluruh dunia," lanjutnya.

Menurut catatan Iran Human Rights, Iran mengeksekusi setidaknya 582 tahanan pada 2022. Angka ini naik dari statistik tahun 2021 yang berjumlah 333 eksekusi.

Baca Juga: Enam Warga Libya Terancam Hukuman Mati karena Pindah Agama dan Menyiarkannya

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Guardian


TERBARU