> >

Ketahuan Merokok 4.513 Kali saat Kerja selama 14 Tahun, Gaji PNS di Jepang Dipotong Rp163 Juta

Kompas dunia | 30 Maret 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi merokok. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Dari ketiganya, pegawai setingkat direktur berusia 61 tahun itu dinilai telah melanggar tugas pengabdian di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah.

Ia pun diminta mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain pengurangan upah indisiplinernya.

Pemerintah prefektur menemukan bahwa ia telah menghabiskan 355 jam dan 19 menit untuk merokok sebanyak 4.513 kali selama 14,5 tahun selama masa kerjanya di departemen itu.

Baca Juga: Dubai Larang Kembang Api Ilegal, Denda Rp110 Juta dan Dipenjara jika Ketahuan

Osaka sendiri memang memiliki peraturan ketat mengenai merokok, dengan pelarangan total di area pemerintahan seperti kantor dan sekolah dasar pada 2008.

Pegawai pemerintahan juga dilarang menyalakan rokok saat bertugas sejak 2019.

Pada 2019, seorang guru sekolah di Osaka juga mendapatkan hukuman yang tak jauh berbeda, yaitu potongan gaji sementara setelah ia diketahui mengambil sekitar 3.400 istirahat ilegal untuk merokok.

Ia juga diminta mengembalikan 1 juta yen (Rp113 juta) kepada Kementerian Pendidikan.

 

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Strait Times


TERBARU