Jelang Pemilu, KPU Imbau WNI Luar Negeri Mendaftar sebelum 21 Juni 2023
Kompas dunia | 22 Maret 2023, 14:17 WIBWELLINGTON, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengajak seluruh warga negara Indonesia (WNI) Luar Negeri di wilayah kerja KBRI Wellington mendaftarkan diri pada Pemilu sebelum tanggal 21 Juni 2023. Tanggal 21 Juni 2023 merupakan waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di mana daftar tersebut akan menjadi daftar akhir pemilih.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Tentang Tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Intercontinental, Wellington, Selandia Baru, Selasa, (21/3/2023).
“Pemilu adalah pintu demokrasi kita untuk memilih calon yang terbaik,” ujar Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos di hadapan wakil masyarakat Indonesia yang berada di Wellington.
Baca Juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
Mereka yang dapat memilih adalah WNI berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 atau belum 17 tahun tapi sudah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan tidak kehilangan hak pilih karena keputusan hukum.
“Oleh karena itu tolong dicek apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih,” kata Betty yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
Duta Besar RI di Wellington, Fientje Maritje Suebu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu adalah perjuangan menuju kematangan demokrasi. Oleh sebab itu Pemilu harus dipersiapkan dengan baik agar berjalan lancar.
“Dengan kehadiran KPU, kita manfaatkan sosialisasi untuk bertukar pikiran dan menyebarkan informasi menuju Pemilu yang jujur dan adil,” kata Dubes Fientje dalam siaran pers yang diterima Kompas TV.
Kegiatan Komisioner KPU di Wellington ditujukan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wellington dalam mempersiapkan Pemilu 2024 di wilayah kerjanya yaitu Selandia Baru, Samoa, Kerajaan Tonga, Cook Islands dan Niue.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Desy-Afrianti
Sumber : KBRI Wellington