Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba Internasional Sejak Januari, Ada yang Bawa 2 Liter Kokain Cair
Kompas dunia | 16 Maret 2023, 04:05 WIB"Warga asing tidak boleh mencoba membawa narkoba ke Indonesia. Mereka tidak akan lolos dari penangkapan, karena Bea Cukai di semua bandara internasional di Indonesia ditingkatkan," kata Juharsa.
Menurut dia, para tersangka akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang ketat di Indonesia, dengan minimal lima tahun penjara dan potensi hukuman mati, baik sebagai pengedar maupun distributor berbagai jenis narkoba.
Kantor PBB urusan Kejahatan Narkotika mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan utama sebagian, karena sindikat-sindikat narkoba internasional menargetkan populasi muda di Indonesia. Badan Narkotika Nasional Indonesia memperkirakan ada 5,6 juta pengguna narkoba di negara itu yang berpenduduk 270 juta jiwa.
Pada Mei 2022, petugas TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan penemuan kokain terbesar di Indonesia setelah menemukan paket-paket plastik yang berisi 179 kilogram narkoba mengambang di perairan Pelabuhan Merak, Banten. Namun, belum ada yang ditangkap.
Pada Juli lalu, polisi berhasil mengamankan 48,47 kilogram kokain dalam 43 paket yang ditempeli stiker bendera Israel dan Menara Eiffel, yang mengambang di laut dekat Pulau Anambas. Pada Desember lalu, delapan paket serupa yang berisi 8,8 kilogram kokain ditemukan oleh pencari kayu bakar di Pulau Batam yang bersebelahan dengan Singapura.
Sebagian besar dari sekitar 150 orang yang dihukum mati di Indonesia dikarenakan kasus narkoba. Sekitar sepertiga dari mereka adalah warga negara asing. Eksekusi terakhir di Indonesia dilakukan pada tahun 2016 ketika satu orang Indonesia dan tiga warga negara asing dieksekusi oleh regu tembak.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Associated Press