Kian Keras ke LGBTQ, Uganda Bakal Luncurkan UU yang Mengkriminasilasi Pelakunya
Kompas dunia | 11 Maret 2023, 08:16 WIBKAMPALA, KOMPAS.TV - Uganda semakin keras terhadap LGBTQ dengan rencana meluncurkan Undang-Undang (UU) yang akan mengkriminalisasi pelakunya.
Parlemen Uganda pada Kamis (9/3/2023) lalu, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bakal mengkriminalisasi tiap pihak yang diidentifikasi sebagai LGBTQ.
Anggota Parlemen negara Afrika timur tersebut mengatakan larangan hubungan sesama jenis saat ini tidaklah cukup.
Baca Juga: Ternyata, Pelaku Penembakan Saksi Yehuwa di Hamburg Sempat Didatangi Polisi Bulan Lalu
Sentimen anti-LGBTQ mengakar kuat di Uganda yang konservatif dan relijius.
Di negara tersebut, hubungan sesama jenis dapat dihukum seumur hidup.
Lebih dari 30 negara Afrika melarang pernikahan sesama jenis, tetapi UU Uganda ini jika diloloskan akan menjadi terobosan baru.
Dikutip dari CNN, Lembaga Hak Asasi Manusi (HAM) mengungkapkan UU tersebut akan menjadi yang pertama mengkriminalisasi pihak yang diidentifikasi sebagai LGBTQ.
RUU Uganda yang diusulkan itu diperkenalkan sebagai UU anggota parlemen swasta dan bertujuan memungkinkan negara melawan ancaman terhadap keluarga heteroseksual tradisional.
UU itu akan menghukum semua orang yang mengaku sebagai LGBTQ atau identitas gender sekskual lainnya yang bertentangan dengan kategori perempuan atau pria, dengan sanksi penjara selama 10 tahun.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : CNN