WNI Ditangkap di Filipina, Diduga Coba Selundupkan Senjata Api Berkekuatan Tinggi
Kompas dunia | 9 Januari 2023, 16:54 WIBMANILA, KOMPAS.TV - Kepolisian di Soccsksargen, Filipina, Senin (9/1/2023), mendakwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua orang warganya yang ditangkap akhir pekan lalu karena diduga mencoba menyelundupkan senjata api berkekuatan tinggi ke Kota General Santos.
Ketiganya didakwa dengan kepemilikan senjata api illegal.
Menurut laporan Kantor Berita Filipina, PNA, mereka adalah WNI bernama Anton Gobay (29 tahun), dan dua rekannya warga Filipina, Michael Toino (25 tahun) dan Jimmy Abolde (52 tahun).
Mereka didakwa di kantor Kejaksaan Kota Alabel, Provinsi Sarangani.
Baca Juga: Presiden Brasil Lula Umumkan Intervensi Keamanan Federal, Janjikan Hukuman Keras bagi Perusuh
Direktur Kepolisian Regional Soccsksargen Brigadir Jenderal Jimili Macaraeg mengungkapkan, ketiganya ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) malam.
Mereka ditangkap di pos pemeriksaan Batalion Kepolisian Pasukan Mobil Regional (RMFB) di Barangay Nalus, Kota Kiamba, Sarangani.
Saat itu, petugas polisi menghentikan sebuah sepeda roda tiga yang didalamnya ada tiga orang yang tampak gelisah saat lewat pos tersebut.
Macaraeg mengatakan pada pemeriksaan ditemukan senjata berkekuatan tinggi.
Polisi menemukan 10 pucuk senjata Colt AR-15, yang disimpan di dalam troli hitam.
Juga ditemukan 20 magasin baja, serta 10 pucuk popor senapan yang bisa dilepas.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : PNA