> >

Ibu di Singapura Dipenjara 14 Bulan gegara Tusuk Putrinya yang Dituding Berhubungan Seks

Kompas dunia | 7 Januari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi. Seorang ibu di Singapura dihukum 14 bulan penjara setelah menusuk paha putrinya yang berusia 15 tahun. (Sumber: Daily Mail via Kompas.com)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang ibu di Singapura dihukum 14 bulan penjara karena menusuk paha putrinya yang berusia 15 tahun.

Penusukan itu dilakukan setelah ia menuduh putri remajanya itu melakukan hubungan seks.

Putusan hukuman penjara tersebut dikeluarkan pengadilan Rabu (4/1/2023).

Ibu yang namanya tak bisa disebutkan demi melindungi identitas korban itu, mengaku bersalah atas satu dakwaan menyebabkan luka dengan alat yang mungkin menyebabkan kematian.

Baca Juga: Unik! Perusahaan Denda Pegawainya Rp19 Juta jika Ganggu Karyawan yang Libur dengan Urusan Pekerjaan

Diungkapkan Channel News Asia, insiden tersebut terjadi pada 19 Juni 2021, ketika perempuan itu meminum alkohol di apartemennya.

Dua putrinya yang berusia 15 dan 20 tahun juga berada di apartemen bersama dengan adik laki-laki mereka yang masih bayi dan asisten rumah tangganya.

Pada 20 Juni dini hari, putrinya yang lebih muda sedang akan tidur ketika ibunya masuk ke kamar dan mulai memarahinya.

Sang ibu bahkan memanggil putri tertuanya dan bertanya apa ia bisa membunuh adiknya. Putri sulungnya pun ragu-ragu untuk ikut campur.

Perempuan itu kemudian mengambil pisau di dapur dan bertanya lagi apakah ia seharusnya membunuh putrinya.

Ia kemudian menusukkan pisau ke paha kanan remaja berusia 15 tahun itu.

Gadis itu juga mengalami luka sayatan di lengannya saat ia mencoba menghentikan ibunya.

Remaja itu kemudian mengikatkan baju di paha kanannya untuk menghentikan pendarahan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Channel News Asia


TERBARU