Dubai Cabut Pajak 30% Minuman Mengandung Alkohol untuk Pikat Kedatangan Turis, Bir Jadi Murah Meriah
Kompas dunia | 3 Januari 2023, 04:05 WIBDUBAI, KOMPAS.TV – Minuman keras kini bisa didapatkan dengan harga murah di Dubai, Uni Emirat Arab. Emirat Dubai mencabut pajak 30 persen atas penjualan minuman mengandung alkohol sebagai upaya nyata untuk memikat wisatawan seiring meningkatnya persaingan antara kota-kota besar di Teluk yang kaya.
Pencabutan pajak 30 persen itu diumumkan oleh distributor tetapi belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Pencabutan pajak itu akan memangkas harga yang termasuk yang tertinggi di dunia, dengan harga bir secara rutin lebih dari USD15 per pint, atau setara setengah liter.
Lisensi minuman keras pribadi sekarang menjadi gratis, tersedia untuk non-Muslim berusia di atas 21 tahun dan membeli alkohol hanya diperbolehkan di sejumlah kecil toko berlisensi di Dubai menurut distributor.
"Beli minuman favoritmu jadi lebih mudah dan murah!," kata MMI dalam posting Facebook yang merinci pemotongan tersebut, seperti dilansir France24, Senin (2/1/2023).
Belum ada komentar sama sekali dari otoritas Dubai.
Dubai adalah pusat keuangan, perdagangan, dan pariwisata Uni Emirat Arab, negara Muslim dan pengekspor minyak utama yang secara bertahap melonggarkan belenggu meminum minuman mengandung alkohol.
Baca Juga: Di Dubai yang Kaya Raya, Orang Miskin Dapat Sedekah Roti Gratis dari Mesin
Tidak seperti negara tetangga Arab Saudi, sebagian besar Uni Emirat Arab jauh dari negara ketat, dengan alkohol dijual di tempat berlisensi termasuk hotel, restoran, bar, dan toko yang ditunjuk. Namun, minuman mengandung alkohol sama sekali tidak boleh dikonsumsi di depan umum.
Dari tujuh Emirat UEA, hanya Sharjah, tetangga Dubai, yang melarang alkohol sepenuhnya.
Langkah untuk membuat minum lebih murah dilakukan saat ibu kota Saudi, Riyadh, mengejar upaya berkelanjutan untuk menarik pengunjung dan perusahaan asing.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : France24