Perusahaan Induk Facebook Sepakat Bayar Rp11,3 Triliun dalam Kasus Penyebaran Data Pribadi Pengguna
Kompas dunia | 24 Desember 2022, 12:52 WIBSAN FRANCISCO, KOMPAS TV - Meta, perusahaan induk Facebook, sepakat membayar senilai USD725 juta atau sekitar Rp11,3 triliun dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi pengguna media sosial tersebut, di Amerika Serikat (AS).
Associated Press melaporkan, Sabtu (24/12/2022), ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian kasus tersebut yang telah disepakati Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, terungkap dalam sebuah dokumen pengadilan yang diajukan Kamis (22/12).
Pengajuan itu masih harus mendapatkan persetujuan hakim di sebuah pengadilan federal di San Francisco dalam sidang yang dijadwalkan pada Maret 2023.
Kasus penyebaran data pribadi oleh Facebook terungkap pada 2018, ketika Cambridge Analytica, sebuah perusahaan yang memiliki hubungan dengan ahli strategi politik Donald Trump, Steve Bannon, membayar pengembang aplikasi Facebook untuk mendapat akses menuju informasi pribadi sekitar 87 juta pengguna.
Data milik Facebook itu kemudian dipakai untuk menargetkan pemilih AS selama kampanye pemilihan presiden 2016, di mana puncaknya Trump terpilih sebagai presiden ke-45.
Baca Juga: Persaingan Iklan Kian Ketat, Meta Grup dkk Mulai Ketar-Ketir
Ketika kasus ini terungkap, Mark Zuckerberg, pendiri Facebook yang kini menjadi CEO Meta, menjadi "bulan-bulanan" anggota parlemen AS dalam sidang kongres tingkat tinggi.
Pada Jumat (23/12) kemarin, Juru Bicara Meta Dina El-Kassaby Luce mengatakan mereka berusaha menyelesaikan gugatan kasus ini secepatnya. Hal ini demi komunitas pengguna jejaring sosial dan para pemegang saham.
"Selama tiga tahun terakhir, kami mengubah pendekatan terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif," kata El-Kassaby Luce.
"Kami berharap dapat terus membangun layanan yang disukai dan dipercaya orang dengan privasi di garis depan."
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : AP