Kronologi dan Kata Saksi Mata Longsor di Bumi Perkemahan Ilegal Malaysia, Sedikitnya 21 Orang Tewas
Kompas dunia | 17 Desember 2022, 05:52 WIBBaca Juga: AS Luncurkan Satelit Canggih SWOT, Mampu Petakan Samudra Sungai dan Danau untuk Antisipasi Bencana
Menteri Pembangunan Pemerintah Daerah Nga Kor Ming menyebut bisnis perkemahan yang diterpa longsor itu tak berizin alias ilegal. Perusahaan mendaftarkan bisnisnya sebagai tempat pertaninan sekaligus budidaya sayuran organik.
"Saya telah menginstruksikan 155 dewan lokal untuk memeriksa dan mengosongkan semua tempat perkemahan, di sepanjang daerah berisiko tinggi, termasuk daerah air terjun, sungai dan lereng bukit," kata Nga.
Jika terbukti bersalah, operator bisnis terancam denda RM50 ribu (Rp176 juta) dan hukuman bui maksimal selama 3 tahun.
Terlepas dari itu, NADMA menerangkan bahwa Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah berkunjung ke lokasi dan berjanji memberi santunan kepada para korban.
Korban meninggal mendapat ganti rugi sebesar RM10 ribu (Rp35,3 juta), sementara korban luka diberi RM1 ribu (Rp3,5 juta).
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Straits Times