Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya
Kompas dunia | 10 Desember 2022, 12:37 WIBIa mengatakan dalam ketentuan tersebut disebutkan, “Nothing contained in the present Charter shall authorized the United Nations to intervene in matters which are essentiallu within domestic jurisdiction of any state”.
Atau berarti,”Tidak ada hal yang terkandung dalam piagam ini memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi setiap negara”.
Baca Juga: Enggak Main-Main, Putin Ancam Potong Produksi Minyak Rusia, Murka karena Barat Batasi Harga
Menurutnya pernyataan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan mereka untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya yurisdiksi domestik negara Indonesia.
Ia pun mengimbau kepada Kemlu untuk bertindak tegas atas pernyataan perwakilan PBB tersebut.
“Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bula perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” tambahnya.
Kemlu sendiri dilaporkan akan memanggil perwakilan PBB tersebut untuk menindaklanjuti komentar itu.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV