Australia Minta Indonesia Awasi Perakit Bom Bali yang Baru Saja Bebas
Kompas dunia | 9 Desember 2022, 06:26 WIBDia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012. Saat itu hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasar Rekomendasi BNPT dan Densus 88
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/ABC/AP