> >

Australia Minta Indonesia Awasi Perakit Bom Bali yang Baru Saja Bebas

Kompas dunia | 9 Desember 2022, 06:26 WIB
Umar Patek (tengah) tampak dikawal polisi saat tiba di pengadilan di Jakarta, 29 November 2011 untuk memberi kesaksian bagi istrinya Ruqayyah binti Husein Luceno yang disidang karena pelanggaran imigrasi. | Pada Kamis (8/12/2022) pemerintah Australia meminta Indonesia untuk mengawasi secara ketat dalang teror Bom Bali 2002 yang baru saja diputus bebas bersyarat itu. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana, File)

Dia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012. Saat itu hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasar Rekomendasi BNPT dan Densus 88

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/ABC/AP


TERBARU