Kewalahan Perangi Gangster, Honduras Tangguhkan Hak Konstitusional Warga, Aparat Bakal Represif
Kompas dunia | 6 Desember 2022, 19:28 WIBTEGUCIGALPA, KOMPAS.TV - Pemerintah Honduras dilaporkan menempuh tindakan luar biasa dengan menangguhkan sejumlah hak konstitusional warga di dua kota besar untuk memerangi gangster. Associated Press melaporkan, penangguhan hak konstitusional ini efektif berlaku per Senin (5/12/2022) di ibu kota Tegucigalpa dan kota San Pedro Sula yang menjadi hub bisnis di utara negara itu.
Pemerintahan Presiden Xioma Castro menempuh kebijakan ini karena kewalahan menghadapi gangster kuat seperti Barrio 18 dan MS-13 di Tegucigalpa dan San Pedro Sula.
Honduras pun menjadi negara kawasan Amerika Tengah kedua yang menerbitkan dekrit penangguhan hak konstitusional usai El Salvador.
Baca Juga: Mengerikan! Geng Ini Bunuh Enam Anggotanya Sendiri di Penjara Honduras
Dekrit penangguhan hak konstitusional di Honduras sendiri sedianya akan berlaku untuk sebulan. Namun, parlemen Honduras dapat memperpanjangnya, sesuatu yang terjadi di El Salvador sejak menangguhkan hak konstitusional pada Maret 2022 lalu.
Dekrit Presiden Xiomara Castro memengaruhi hak dasar warga untuk berkumpul, bergerak secara bebas, dan terkait pencarian dan penangkapan oleh otoritas. Ancaman gangster terhadap kehidupan bermasyarakat menjadi justifikasi penerbitan dekrit.
Mantan Komisioner Kepolisian Nasional Honduras Leandro Osorio menyebut dekrit tersebut tidak hanya diniatkan untuk mencegah tindak kriminal, melainkan juga memuluskan tindakan represif oleh aparat.
"Tujuannya adalah menekan struktur kriminal ini untuk menangkap mereka (pemimpin gangster)," kata Osorio.
Analis keamanan Raul Pineda Alvarado menyebut penangguhan hak konstitusional di Honduras merupakan "imitasi" dari El Salvador. Kendati mengakuinya sebagai tindakan "otoriter", Pineda menyebut kebijakan itu menghasilkan berkurangnya angka pembunuhan.
"Apa yang sedang dikerjakan di Honduras adalah sebuah imitasi (dari El Salvador)," kata Pineda.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Associated Press