> >

Dicari Pemburu Tikus, Bakal Digaji hingga Rp2,6 Miliar Per Bulan, Ini Syaratnya

Kompas dunia | 5 Desember 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi tikus. (Sumber: AFP/SANJAY KANOJIA via KOMPAS.COM)

Baca Juga: Diterpa Protes Berdarah Usai Kematian Mahsa Amini, Iran Bubarkan Kesatuan Polisi Moral

Undang-Undang (UU) baru juga telah diterapkan, yang akan memberikan denda kepada pemilik rumah yang membuang sampah selepas jam 4 sore.

Berdasarkan UU yang baru, ambang batas untuk ini adalah pada jam 4 sore.

“Sangat jelas saya benci tikus, dan kami akan membunuh sejumlah tikus,” tutur Wali Kota New York, Eric Adam saat menandatangani UU baru tersebut.

Posisi baru tersebut muncul sepekan setelah Balai Kota mengarahkan lembaga untuk memangkas sekitar 4.700 posisi kosong di tengah kekurangan anggaran.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : New York Post


TERBARU