> >

Tiga Terpidana Mati Jepang Tuntut Hukuman Gantung Dihapus karena Kejam, Minta Ganti Rugi

Kompas dunia | 29 November 2022, 20:15 WIB
Tiga terpidana mati Jepang hari Selasa (29/11/2022) menggugat pemerintah karena menganggap eksekusi hukuman gantung itu kejam dan menuntut ganti rugi. (Sumber: Unsplash)

Dua tahanan mengajukan gugatan terpisah tahun lalu terhadap sistem pemberitahuan yang terlambat, dengan alasan hal itu menyebabkan penderitaan psikologis.

Mizutani menyerukan lebih banyak “diskusi terbuka” seputar hukuman mati di Jepang, yang sering diperlakukan secara rahasia.

Pada bulan Juli, negara tersebut mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena membunuh tujuh orang dalam amukan dengan cara menabrakkan truk dan menusuk banyak orang di distrik elektronik Akihabara Tokyo pada tahun 2008.

Tiga tahanan lainnya digantung pada Desember 2021, eksekusi pertama setelah jeda dua tahun dan yang pertama diperintahkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU