Kian Keras, AS Larang Penjualan Alat Telekomunikasi China karena Bahayakan Keamanan Nasional
Kompas dunia | 27 November 2022, 05:57 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Amerika Serikat (AS) semakin keras terhadap China setelah mengumumkan melarang penjualan alat telekomunikasi dari perusahaan negeri tirai bambu itu.
Selain itu, pelarangan tersebut juga ditujukan kepada peralatan video pengintaian, sehingga perusahaan besar seperti Huawei dan ZTE terkena imbasnya.
Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) mengungkapkan pelarangan tersebut karena dianggap sebagai bahaya yang tak bisa diterima untuk keamanan nasional AS.
Baca Juga: Politikus Ekstrem Kanan Itamar Ben-Gvir Bakal Pegang Polisi Israel, Kabar Buruk bagi Palestina?
Lima anggota FCC mengatakan pada Jumat (25/11/2022), telah memiliki suara bulat untuk mengadopsi aturan baru yang akan memblokir impor atau penjualan produk yang ditargetkan.
“Keputusan bulat kami mewakili untuk pertama kalinya dalam sejarah FCC, bahwa kami telah memilih melarang otorisasi peralatan komunikasi dan elektronik berdasarkan pertimbangan nasional,” kata Komisaris FCC, Brendan Carr dikutip dari Al-Jazeera.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut memiliki dukungan bipartisan yang luas di antara pemimpin kongres AS.
Pejabat Keamanan AS telah memperingatkan bahwa peralatan dari merek China seperti Huawei dapat digunakan untuk mengganggu jaringan nirkabel 5G.
Selain itu, juga digunakan untuk mengumpulkan informasi sensitif
FCC mengatakan larangan tersebut adalah langkah terbaru dalam dorongan selama bertahun-tahun untuk menjaga keamanan jaringan AS, dengan mengidentifikasi dan melarang perangkat yang dianggap ancaman negara.
Langkah tersebut juga mencakup larangan terhadap Hytera Communications, Perusahaan Teknologi Digital Hangzho Hikvision, dan Perusahaan Teknologi Dahua.
Baca Juga: Mesra dengan Kim Jong-Un, Xi Jinping Ingin China dan Korea Utara Bekerja Sama demi Perdamaian Dunia
Huawei dan Pemerintah China sendiri sejak lama memang telah membantah tuduhan mata-mata dan mengecam sanksi AS atas teknologi China.
Pada 2019, Presiden AS saat itu, Donald Trump menandatangani Undang-Undang Keamanan dan Jaringan Komunikasi Terpecaya.
Produk hukum itu menetapkan kriteria untuk mengidentifikasi layanan komunikasi Washington yang berpotensi menjadi bahaya bagi keamanan nasional.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Al-Jazeera