> >

Dinyatakan Bersalah atas Jatuhnya Pesawat MH17 di Ukraina, Tiga Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 18 November 2022, 12:24 WIB
Hakim dan pengacara tengah memeriksa bangkai pesawat MH17 di pangkalan militer Gilze-Rijen, 26 Mei 2021. Pengadilan Belanda memutuskan tiga orang yang terlibat jatuhnya pesawat dari maskapai Malaysian Airlines itu dengan hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, Pool)

Seluruh 289 orang yang berada di atas pesawat tewas, termasuk 15 kru dan 283 penumpang dari 17 negara.

Jatuhnya pesawat tersebut terjadi pada fase awal konflik antara pemberontak pro-Rusia dan pasukan Ukraina.

Baca Juga: Nancy Pelosi Putuskan Mundur dari Jabatannya sebagai Ketua DPR AS

Putusan itu, yang mengikuti persidangan selama dua tahun di Kompleks Peradilan Schiphol di Badhoevedorp, menandai pertama kalinya keputusan independen dijatuhkan atas insiden tersebut.

Selain itu, hal tersebut juga mungkin memberikan sedikit keadilan bagi keluarga para korban.

Kasus ini menjadi lebih signifikan mengingat invasi Rusia ke Ukraina, yang sudah hampir memasuki bulan kesembilan.

Seorang ahli hukum mengatakan bahwa putusan pada pengadilan tersebut akan dapat berdampak pada kasus lain yang melibatkan Rusia, termasuk kasus di Pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : CNN


TERBARU