> >

Interpol Rilis Metaverse, Pengguna Bisa Lakukan Tur Virtual dan Berinteraksi dengan Petugas

Kompas dunia | 22 Oktober 2022, 07:56 WIB
Peluncuran layanan metaverse oleh Interpol dalam Majelis Umum Interpol ke-90 di New Delhi, India, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Interpol)

NEW DELHI, KOMPAS.TV - Metaverse pertama untuk penegakan hukum telah diresmikan oleh Interpol, sebagaimana diumumkan dalam Majelis Umum Interpol ke-90 di New Delhi, India, pada Jumat (21/10/2022).

Sekretaris Jenderal Interpol Jürgen Stock, via laman resmi institusi tersebut menyampaikan, "Bagi banyak orang, metaverse tampaknya menandai masa depan yang masih belum jelas, tetapi masalah yang mungkin muncul selalu memotivasi Interpol." 

Stock menambahkan, peluncuran fitur ini bertujuan "agar negara-negara anggota kami memerangi kejahatan, dan membuat dunia baik virtual atau nyata, lebih aman untuk dihuni bagi mereka."

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Teknologi dan Inovasi Interpol Madan Oberoi menegaskan, belum semua tindakan yang dikriminalisasi secara offline dianggap sebagai kejahatan, ketika dilakukan di dunia maya. 

Oberoi menekankan pentingnya memotong "potensi kejahatan di masa depan, sebelum kriminalitas itu sepenuhnya terbentuk."

Adanya layanan terbaru dari Interpol ini membuat pengguna terdaftar dapat melakukan tur virtual ke markas Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis, untuk berinteraksi dengan petugas, mengambil pelatihan penyelidikan forensik, serta kiat-kiat pemolisian lainnya.

Baca Juga: Persaingan Iklan Kian Ketat, Meta Grup dkk Mulai Ketar-Ketir

Hingga kini, beberapa perusahaan telah berusaha membuat versi metaverse masing-masing, termasuk Meta besutan Mark Zuckerberg yang mengandalkan platform Horizon Worlds.

"Interpol bekerja sama dengan Forum Ekonomi Dunia, Meta dan Microsoft, mempersiapkan diri untuk mengatasi kejahatan dunia maya di masa depan," ujar Interpol di laman resminya.

Disebutkan bahwa bertambahnya jumlah pengguna metaverse, selaras dengan potensi kejahatan yang muncul, seperti pencurian data, pencucian uang, penipuan keuangan, pemalsuan, ransomware, phishing, bahkan serangan hingga pelecehan seksual.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU